
Peminjaman Tempat Teater Rumentang Siang
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa BaratLayanan peminjaman tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi pagelaran seni budaya
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
085315319606
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 10 April 2025)
Senin
08:00 - 16:00
Selasa
08:00 - 16:00
Rabu
08:00 - 16:00
Kamis
08:00 - 16:00
Jumat
08:00 - 16:00
Tarif Layanan
Rp. 0 - 1.500.000
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Baranang Siang no. 1, Bandung
Telepon
085315319606
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Peminjaman tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi pagelaran seni budaya
Fasilitas yang Tersedia
Peminjaman Ruang Pertunjukan Rumentang Siang
Peminjaman Ruang Latihan Rumentang Siang
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat Permohonan Izin Peminjaman Gedung (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)
Proposal Kegiatan
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
.png)
Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Rumentang Siang secara langsung atau melalui Kontak Layanan
Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon
Frequently Asked Question
Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya
Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?
Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian