
Penerbitan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa BaratLayanan Penerbitan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Tahunan
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022-7272258
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Sukabumi Nomor 1 Bandung
Telepon
022-7272258
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Penerbitan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang
Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Tahunan
Penerbitan Kartu Pengawasan untuk Peremajaan atau Penggantian Angkutan Penumpang
Fitur Aplikasi
https://dpmptsp.jabarprov.go.id/jelita/main/login Layanan Penerbitan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan
Syarat dan Ketentuan Layanan
Scan asli Surat Permohonan
Scan asli KTP Pemohon & NPWP Perusahaan
Scan asli Surat Kuasa
Legalitas Perusahaan (NIB)
Scan asli STNK (khusus Angkutan Sewa Khusus harus terdaftar di Regiden Polda Jawa Barat)
Scan asli Buku Uji (Kecuali Angkutan Sewa Khusus dapat digantikan dengan buku Service APM)
Scan asli Rekomendasi Dinas Perhubungan/LLAJ, sesuai dengan Kabupaten/Kota asal dan tujuan perjalanan atau izin trayek (PENERBITAN)
Scan asli Rekomendasi Dinas Perhubungan/LLAJ, sesuai dengan Kabupaten/Kota domisili perusahaan atau izin operasi (PERPANJANGAN)
Scan asli Bukti pengesahan Argometer (untuk angkutan taksi)
Scan asli Iuran Jasa Raharja
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Membuat user-ID di Jelita Jabar
Log-in ke sistem Jelita
Mengunggah Pesyaratan di sistem Jelita sesuia dengan layanan yang diajukan
Menunggu proses verifikasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Maksimal 14 hari kerja
Membayar retribusi sesuai layanan yang diajukan di kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat
Mengambil dokumen kartu pengawasan di kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat