Logo layanan Penerbitan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan

Penerbitan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 13 Februari 2025 Sarana dan Prasarana

Layanan Penerbitan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Tahunan

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022-7272258

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/jelita/main/jenis_perizinan/syarat/91

Alamat

Jl. Sukabumi Nomor 1 Bandung

Telepon

022-7272258

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Penerbitan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang

  • Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Penumpang Tahunan

  • Penerbitan Kartu Pengawasan untuk Peremajaan atau Penggantian Angkutan Penumpang

Fitur Aplikasi

  • https://dpmptsp.jabarprov.go.id/jelita/main/login Layanan Penerbitan dan Perpanjangan Kartu Pengawasan

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Scan asli Surat Permohonan

  • Scan asli KTP Pemohon & NPWP Perusahaan

  • Scan asli Surat Kuasa

  • Legalitas Perusahaan (NIB)

  • Scan asli STNK (khusus Angkutan Sewa Khusus harus terdaftar di Regiden Polda Jawa Barat)

  • Scan asli Buku Uji (Kecuali Angkutan Sewa Khusus dapat digantikan dengan buku Service APM)

  • Scan asli Rekomendasi Dinas Perhubungan/LLAJ, sesuai dengan Kabupaten/Kota asal dan tujuan perjalanan atau izin trayek (PENERBITAN)

  • Scan asli Rekomendasi Dinas Perhubungan/LLAJ, sesuai dengan Kabupaten/Kota domisili perusahaan atau izin operasi (PERPANJANGAN)

  • Scan asli Bukti pengesahan Argometer (untuk angkutan taksi)

  • Scan asli Iuran Jasa Raharja

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Membuat user-ID di Jelita Jabar

  • Log-in ke sistem Jelita

  • Mengunggah Pesyaratan di sistem Jelita sesuia dengan layanan yang diajukan

  • Menunggu proses verifikasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Maksimal 14 hari kerja

  • Membayar retribusi sesuai layanan yang diajukan di kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat

  • Mengambil dokumen kartu pengawasan di kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Barat