Logo layanan Penerbitan Izin Pengangkatan Anak

Penerbitan Izin Pengangkatan Anak

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 10 Oktober 2023 Sosial dan Keluarga

Penerbitan izin pengangkatan anak sebagai dasar penetapan anak angkat oleh pengadilan

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

085323521457

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup -
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dinsos.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl . Amir Machmud No 331, Cibabat, Cimahi

Telepon

022-6643149

Manfaat Layanan

  • Mendapatkan Izin Pengangkatan Anak

Fasilitas layanan

  • Mendapatkan Izin Pengangkatan Anak

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Anak belum berusia 18 tahun atau usia 0 sampai dengan 18 tahun

    Lihat Contoh
  • Berada dalam asuhan orang tua kandung atau keluarga

  • Memerlukan perlindungan khusus

  • Anak yang belum berusia 6 tahun atau usia 0-6 tahun merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan pengangkatan anak yaitu anak yang mengalami ketelantaran, baik anak yang berada dalam situasi mendesak maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus,

  • Anak yang berusia 6 sampai dengan 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, anak telantar yang berada dalam situasi darurat seperti anak korban bencana, anak pengungsian, dan sebagainya;

  • Anak berusia 12 sampai dengan belum berusia 18 tahun sepanjang memerlukan perlindungan khusus. Yang dimaksud dengan anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

  • Selanjutnya bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) : Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun mental mampu untuk mengasuh CAA;

  • Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak;

  • Beragama sama dengan agama calon anak angkat;

  • Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

  • Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;

  • Tidak merupakan pasangan sejenis;

  • Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

  • Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

  • Memperoleh persetujuan anak (CAA) bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Untuk persetujuan tertulis anak disesuaikan dengan tingkat kematangan calon anak angkat (CAA);

  • Bersedia diwawancara dan menerima kunjungan rumah dari Pekerja Sosial

  • Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;

  • Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

  • Pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

  • FC Akte Lahir, FC Surat Nikah, FC KK dan KTP, Surat Izin Persetujuan Orang Tua/ Wali di atas materai, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Kesehatan Jiwa, Surat Keterangan dari Dokter Kandungan (menyatakan bahwa tidak sedang mengandung/ sakit), SKCK, Surat Penghasilan dari tempat Bekerja/ Surat Keterangan Usaha dari Pemerintahan Desa/Kelurahan, Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dgn melampirkan Laporan Sosial

  • Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua/ Wali/ Kerabat yang sah kepada COTA

  • Akte Lahir

  • Khusus CAA yang ditemukan dan tidak memiliki keluarga, melampirkan Surat Penyidikan Pemberhentian Pencarian dari Kepolisian Setempat sesuai dengan lokasi tempat anak ditemukan

Alur & Prosedur Layanan

  • Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan Layanan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota

    Lihat Detail
  • Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan Visitasi Penilaian Kelayakan Orang Tua Angkat

  • Jika dinilai layak, berkas disampaikan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat

  • Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat melakukan Verifikasi

  • Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat melakukan Visitasi Penilaian Kelayakan Orang Tua Angkat

  • Jika dinilai layak, Dinas Sosial menerbitkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Sementara untuk disampaikan kepada Pemohon

  • Setelah Minimal 6 (enam) bulan COTA melakukan Pengasuhan, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat melakukan Visitiasi yang ke-2 untuk menilai Tumbuh Kembang CAA

  • Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat memberikan Surat Izin Pengangkatan Anak dan memberikan Rekomendasi untuk ditetapkan di Pengadilan

Frequently Asked Question

  • Bagaimana cara mendapatkan informasi terkait pengangkatan anak?

    Untuk mendapatkan informasi terkait pengangkatan anak, Anda dapat menghubungi 085157884874

  • Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengangkat anak?

    Semua proses pengurusan Surat Ijin Pengangkatan anak tidak dikenakan biaya.

Simak berita terbaru terkait Penerbitan Izin Pengangkatan Anak