
Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa BaratLayanan Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
08112121444
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Sabtu, 15 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. KS Tubun No. 150 Cibuluh
Telepon
082110075510
Alamat
Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312
Telepon
085695274233
Alamat
Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon
Telepon
087736756349
Alamat
Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Telepon
082121493996
Alamat
Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut
Telepon
081573017223
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memberikan Layanan Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Fasilitas yang Tersedia
SK Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja
Syarat dan Ketentuan Layanan
Data Perusahaan
Data cabang – cabang Pelayanan Kesehatan Kerja dalam satu manajemen perusahaan (untuk skala provinsi atau nasional)
Pernyataan Dokter Penanggung Jawab untuk mematuhi Peraturan Perundangan dibidang Kesehatan Kerja
Salinan Surat Izin praktek Dokter Penanggung Jawab
Salinan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja sebagai penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Kerja
Pas Foto Dokter penanggung jawab pelayanan Kesehatan Kerja (ukuran 3 x 4) sebanyak 2 lembar
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Perusahaan Mengajukan Permohonan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaa Wilayah I s/d V
Pencatatan Surat Masuk
Disposisi Kepala UPTD Ke Subkoordinator K3
SubkoordinatoR K3 Mendisposisi Ke Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Kesehatan Kerja
Pemeriksaan persyaratan administratif dan lapangan
UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan nota dinas ke kepala dinas provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan/UPTD