
Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa BaratDinas Lingkungan Hidup memberikan pelayanan perizinan kepada badan usaha terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dan kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi berupa persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi



Kontak Hotline
(022) 87353565
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Sabtu, 12 April 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Kawaluyaan Indah Raya No 6 Soekarno Hatta Bandung 40286
Telepon
(022) 87353565
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Mendapatkan surat keterangan rincian teknis penyimpanan limbah B3
Mendapatkan surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi
Fasilitas yang Tersedia
Mendapatkan bimbingan teknis atau konsultasi terkait proses pengurusan rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi
Syarat dan Ketentuan Layanan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Kesesuaian Ruang (IKR/SPPL/PKKPR)
NPWP Perusahaan
Izin penyimpanan limbah B3 existing (Opsional)
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Perusahaan yang berkepentingan mengisi formulir permohonan yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Pemohon menyampaikan syarat dan ketentuan ke DLH Provinsi
Pemohon menyusun dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi
Pemohon menyampaikan dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi melalui email: pslb3.dlhjabar@gmail.com
Pemohon diundang untuk melakukan rapat review awal kelengkapan dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi
Pemohon menyampaikan dokumen perbaikan hasil rapat review awal tersebut
Pemohon diundang untuk melakukan rapat pembahasan teknis dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi
Pemohon menyampaikan dokumen perbaikan hasil rapat pembahasan teknis tersebut
Pemohon menerima surat keterangan rincian teknis penyimpanan limbah B3/surat persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi
Pemohon menerima surat kelayakan operasional untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh DLH