Logo layanan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 13 Maret 2025 Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup memberikan pelayanan perizinan kepada badan usaha terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 berupa rincian teknis penyimpanan Limbah B3 dan kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi berupa persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 87353565

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Sabtu, 12 April 2025)

Tutup

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dlh.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Kawaluyaan Indah Raya No 6 Soekarno Hatta Bandung 40286

Telepon

(022) 87353565

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mendapatkan surat keterangan rincian teknis penyimpanan limbah B3

  • Mendapatkan surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi

Fasilitas yang Tersedia

  • Mendapatkan bimbingan teknis atau konsultasi terkait proses pengurusan rincian teknis penyimpanan limbah B3 dan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Surat Kesesuaian Ruang (IKR/SPPL/PKKPR)

  • NPWP Perusahaan

  • Izin penyimpanan limbah B3 existing (Opsional)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Perusahaan yang berkepentingan mengisi formulir permohonan yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat

  • Pemohon menyampaikan syarat dan ketentuan ke DLH Provinsi

  • Pemohon menyusun dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi

  • Pemohon menyampaikan dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi melalui email: pslb3.dlhjabar@gmail.com

  • Pemohon diundang untuk melakukan rapat review awal kelengkapan dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi

  • Pemohon menyampaikan dokumen perbaikan hasil rapat review awal tersebut

  • Pemohon diundang untuk melakukan rapat pembahasan teknis dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau dokumen persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi

  • Pemohon menyampaikan dokumen perbaikan hasil rapat pembahasan teknis tersebut

  • Pemohon menerima surat keterangan rincian teknis penyimpanan limbah B3/surat persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala provinsi

  • Pemohon menerima surat kelayakan operasional untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh DLH