Logo layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 3 Juni 2024 Pendidikan dan Pembelajaran

PPDB merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di daerah Provinsi Jawa Barat.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

082129243191

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 20 Maret 2025)

Buka - Tutup
Pukul 20:00

Senin

08:00 - 20:00

Selasa

08:00 - 20:00

Rabu

08:00 - 20:00

Kamis

08:00 - 20:00

Jumat

08:00 - 20:00

Sabtu

08:00 - 20:00

Minggu

08:00 - 20:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://ppdb.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171

Telepon

082129243191

Prinsip penyelenggaraan PPDB 2024

  • Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel

Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Akses PPDB melalui Sapawarga! Aplikasi layanan publik digital di Jawa Barat yang terintegrasi. Berikan kemudahan akses layanan, informasi, dan aspirasi publik di mana saja dan kapan saja.

Syarat dan Ketentuan PPDB 2024

Gambar Syarat dan Ketentuan

Alur dan Prosedur PPDB 2024

Gambar Alur dan Prosedur

Frequently Asked Question

  • Jika ada permasalahan/pengaduan PPDB yang ditemukan masyarakat, kemana harus disampaikan?

    Pengaduan dapat disampaikan secara bertahap ke satuan pendidikan, ke Cabang Dinas atau ke Disdik Provinsi tergantung jenis permasalahannya, melalui website PPDB lalu disalurkan oleh sistem ke tujuannya.

  • Apa perbedaan PPDB tahun ini dan tahun lalu?

    Secara umum, dari regulasi tidak banyak perubahan. Namun, secara sistem, masyarakat bisa mengakses informasi PPDB 2024 dari website Disdik Jabar dan aplikasi Sapawarga

  • Bagaimana mekanisme pendaftaran PPDB 2024?

    Pendaftaran dilakukan secara daring, kecuali terkendala jaringan/akses ke website PPDB dapat mendaftar ke sekolah tujuan.

  • Bagaimana Standar Operasional Prosedur penerimaan peserta didik baru tahun 2024?

    SOP PPDB 2024 dalam tahap proses yang nantinya akan di update di web

  • Di mana Materi Sosialisasi PPDB 2024 Jabar bisa didapatkan?

    Materi Sosialisasi PPDB 2024 akan di upload di website PPDB Disdik

  • FAQ lebih lengkap seputar PPDB 2024?

    FAQ lebih lengkap dapat diakses pada tautan berikut: https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/content/faq

  • Bagaimana cara cek informasi PPDB 2024?

    Bisa melalui website Disdik Jabar, Medsos Disdik dan Aplikasi Sapawarga.

  • Bagaimana teknis pembagian akun ke sekolah asal untuk PPDB tahap 1?

    Disdik Jabar berkoordinasi dengan Cadisdik, operator Dapodik Dikmen menyampaikan akun kepada operator dapodik jenjang Dikdas • Dikdas Siswa dapat memperoleh akun : - Dari sekolah masing-masing dari operator dapodiknya - Koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan/sekolah tujuan (verifikasi data, mendapatkan akun)/website PPDB

  • Apa saja dokumen persyaratan PPDB?

    Dapat dilihat di website resmi PPDB Jabar 2024: https://ppdb.jabarprov.go.id/

  • Kalau sudah memilih sekolah dan sudah keluar bukti pendaftaran, apakah masih bisa memilih ulang sekolah yang dituju?

    Selama sudah mendapat nomor pendaftaran/diverifikasi pihak sekolah tidak bisa melakukan perubahan pada data pilihan sekolah. Apalagi jika score (nilai) sudah keluar.

  • Apakah masih ada jalur zonasi di PPDB 2024 ?

    Masih ada, akan tetapi jalur zonasi sekarang ada di tahap 1

  • Apakah jalur prestasi kejuaraan harus ada bukti?

    Untuk jalur prestasi harus dibuktikan dengan sertifikat / piagam penghargaan yang bisa divalidasi oleh pihak Disdik

  • Bagaimana bisa mendapatkan akun Pendaftaran PPBDB 2024?

    Akun diperoleh dari operator sekolah asal, bisa juga membuat mandiri ke sekolah yang dituju atau di aplikasi sapawarga dan web disdik

  • Apakah pendaftaaran PPDB jalur prestasi harus ada bukti ?

    Jalur prestasi syaratnya nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 - 5, bukti atas prestasi diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan atau lembaga lainnya.

  • Apabila sudah mendaftar di tahap 1, apakah masih bisa kembali mendaftar di tahap 2?

    Bisa. Jika tidak lolos di tahap 1, bisa mendaftar di tahap 2. Namun, jika diterima di tahap 1 tapi tidak diambil, harus mengundurkan diri saat mendaftar ulang. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2.

  • Jika ada permasalahan/pengaduan PPDB yang ditemukan masyarakat, kemana harus disampaikan ?

    Pengaduan dapat disampaikan secara bertahap ke satuan pendidikan, ke Cabang Dinas atau ke Disdik Provinsi tergantung jenis permasalahannya, melalui website PPDB lalu disalurkan oleh sistem ke tujuannya.

  • Bagaimana mekanisme pendaftaran PPDB 2024 ?

    Dilakukan secara daring, kecuali terkendala jaringan/akses ke website PPDB dapat mendaftar di sekolah tujuan nanti akan dibantu operator PPDB di sekolah.

  • Di mana pendaftaran PPDB 2024?

    Website PPDB Disdik dan aplikasi sapawarga

  • Berapa jarak minimun zonasi PPDB 2024 ?

    Domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan);

  • Apa saja syarat jalur PPDB afirmasi ?

    Syarat afirmasi Dokumen KK Minimal Satu Tahun, KIP Terdaftar Dapodik, Kartu, Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS

  • Kapan PPDB 2024 dimulai ?

    Pendaftaran PPDB tahap 1 (Zonasi & Afirmasi KETM) dimulai tanggal 3 -7 Juni 2024. Sedangkan tahap 2 (Afirmasi PDBK, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, Prestasi Kejuaraan, dan Prestasi Nilai Rapor) dimulai tanggal 24-28 Juni 2024.

  • Apakah kartu keluarga (KK) untuk PPDB 2024 harus menggunakan barcode?

    Untuk KK keluaran lama harus dilegalisir terlebih dahulu ke Disdukcapil

  • Untuk jalur anak guru, apakah siswa dapat mendaftar di sekolah yang berbeda dengan tempat orangtua mengajar?

    Untuk jalur guru itu harus ditempat guru itu mengajar, untuk info jelasnya bisa menghubungi Hotline PPDB di website PPDB Disdik Jabar

  • Apakah jalur pendaftaran anak guru hanya untuk guru yang berstatus PNS dan satu jenjang yang sama dengan orang tua mengajar (misalnya orang tua mengajar di SMAN 1 Bandung, maka anak mendaftar di SMAN 1 Bandung)?

    Harus guru yang berstatus ASN dan berjenjang.

  • Apabila username sudah ada, pengisian biodata apakah dapat dilakukan sebelum pendaftaran?

    Silakan dicoba saja atau menghubungi hotline PPDB di website PPDB Disdik Jabar

  • Siapa yang menggagas sosialisasi pra-pendaftaran?

    Sosialisasi Pra pendaftaran dilakukan oleh panitia PPDB, KCD, Pihak Sekolah asal, Biro Hukum, Kemendagri. untuk sosialsasi PPDB disekolah silahkan konfirmasi ke pihak sekolah

  • Bagi orang tua siswa yang mendapat bantuan PKH, namun tidak memiliki bukti berupa kartu PKH, apa saja bukti yang harus disertakan?

    Peserta harus terdafatr di DTKS sebagai penerima bantuan sosial, dilampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.