Logo layanan Pelayanan Kesehatan Jiwa Forensik/Psikoforensik - RS Jiwa

Pelayanan Kesehatan Jiwa Forensik/Psikoforensik - RS Jiwa

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 15 November 2023 Kesehatan

Layanan psikoforensik merupakan bidang yang menggabungkan ilmu psikologi dan hukum untuk mengevaluasi dan memberikan laporan keahlian psikologis dalam konteks sistem peradilan pidana. Layanan ini dapat melibatkan berbagai prosedur dan aspek termasuk: evaluasi kompetensi, evaluasi kelyakan hukum, penilaian risiko kekerasan dan kekerasan kejahatan,evaluasi kelainan mental, pemberian kesaksian ahli.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022-2700260

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup -
Pukul 15:00

Senin

08:00 - 15:00

Selasa

08:00 - 15:00

Rabu

08:00 - 15:00

Kamis

08:00 - 15:00

Jumat

08:00 - 15:00

Tarif Layanan

Rp. 0 - 10.000.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://rsj.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Kolonel Masturi Km. 07 Cisarua

Telepon

022-2700260

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Evaluasi kejiwaan yang akurat : Layanan psikoforensik dapat menyediakan evaluasi yang akurat mengenai kejiwaan seseorang yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. ini membantu memahami faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu dan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat

  • Penilaian resiko kekerasan : Dapat melakukan penilaian risiko kekerasan untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. penilaian ini membantu dalam pengambilan keputusan mengenai penahanan, pembebasan bersyarat, atau program rehabilitasi yang sesuai

  • Penentuan kelayakan hukum : layanan psikoforensik dapat membantu dalam menentukan kelayakan hukum seseorang,yaitu apakah apakah mereka memiliki kemampuan mental yang memadai untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka. ini dapat mempengaruhi pertanyaan tanggung jawab hukum dan proses peradilan

  • Penyediaan saran ahli : Dapat memberikan saran ahli yang didasarkan pada pengetahuan dan keahlian mereka dalam psikologi dan hukum.saran ahli ini dapat membantu pengacara, hakim, atau pengambilan keputusan lainnya dalam memahami faktor-faktor psikologis yang relevan dalam kasus hukum dan mendukung pengambilan keputusan berdasarkan bukti ilmiah.

  • Perawatan dan rehabilitasi yang tepat : Melalui evaluasi psikoferensik dapat mengidentifikasi kondisi atau kelainan mental yang perlu ditangani. hal ini dapat membantu dalam merencanakan perawatan dan rehabilitasi yang sesuai untuk individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan mengurangi resiko kekambuhan dan mempromosikan reintegrasi sosial yang sukses

  • Kesaksian ahli : Dapat memberikan kesaksian ahli di pengadilan yang didasarkan pada penilaian dan temuan oleh tim, kesaksian ini dapat membantu pengadilan dan pihak pihak yang terlibat dalam memahami aspek-aspek psikologis yang relevan dalam kasus hukum dan dapat mempengaruhi keputusan hukum yang diambil

Fasilitas yang Tersedia

  • Ruang rawat inap

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Pasien untuk visum dibawa oleh pihak polisi/ penyelidik/ penuntut umum/ hakim pengadilan dan lain-lain yang telah diatur oleh KUHAP

  • Pihak polisi/ penyelidik / penuntut umum dan lain-lain membawa kelengkapan persyaratan Visum Et Repertum Psychiatricum

  • Apabila pihak kepolisian/ penyidik tidak membawa persyaratan, pasien visum dapat di tolak dan diminta untuk membawa persyaratan.

  • Apabila persyaratan kurang dari salah satu persyaratan diatas, pasien dapat diterima di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat dengan perjanjian persyaratan dilengkapi dalam 3 x 24 jam.

  • Polisi Instansi pemohon menjaga pasien untuk visum 24 jam penuh selama dilakukan pemeriksaan untuk visum. Apabila pasien untuk visum melarikan diri, hal ini bukan tanggungjawab RS Jiwa Provinsi Jawa Barat, melainkan menjadi tanggungjawab instansi pemohon.

  • Pemeriksaan visum dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai sejak hari pertama pasien datang dan masuk ruangan.Pemeriksaan visum dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai sejak hari pertama pasien datang dan masuk ruangan.

  • Surat Perintah untuk Tim Visum Et Repertum Psychiatricum sudah ditandatangani Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat pada hari ke-2 pasien visum dirawat.

  • Biaya Pokok pemeriksaan visum sebesar Rp. 3.550.000, apabila lama perawatan lebih dari 14 hari maka biaya selanjutnya mengikuti biaya perawatan sesuai tarif RS Jiwa Provinsi Jawa Barat

  • Hasil visum et repertum psychiatricum dikeluarkan 1 minggu setelah pemeriksaan/observasi dilakukan.

  • Pemohon harus menyiapkan saksi-saksi dan keluarga pasien bagi kepentingan pembuatan visum

  • Pembuatan visum akan dilayani apabila syarat-syarat visum telah dipenuhi dan tersedia tempat untuk

  • Setelah pemeriksaan selesai, laporan visum dan pasien akan diserahkan hanya kepada polisi/pemohon visum

  • Apabila pasien memerlukan perawatan dan pengobatan psikiatrik, pihak RS Jiwa ProvinsiJawa Barat akan memberikan tindakan tersebut atas izin tertulis dari pemohon.

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Petugas memastikan ruangan untuk isolasi visum tersedia

  • Petugas memastikan surat permohonan visum tertuju pada Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat

  • Petugas memastikan Berita Acara (BAP) dilampirkan

  • Petugas memastikan jadwal jaga pengawal dari kepolisian

  • Petugas menjelaskan biaya visum belum termasuk biaya pemeriksaan penunjang atau pengobatan bila dibutuhkan

  • Petugas menjelaskan observasi pasien selama 14 hari dan dapat diperpanjang apabila diminta pemohon

  • Petugas menjelaskan biaya yang dibutuhkan apabila diperpanjang

  • Petugas menjelaskan biaya yang dibutuhkan apabila diperpanjang

  • Petugas mencatat pendaftaran visum

  • Petugas melaporkan kepada kepala Bidang medis dalam 1x24 jam dan

  • Rekam medis melaporkan kepada Bidang Medis bahwa klien menjalani rawat inap selambat-lambatnya 1x24 jam

Simak berita terbaru terkait Pelayanan Kesehatan Jiwa Forensik/Psikoforensik - RS Jiwa

Jabar Butuh 20 Rumah Sakit Baru
Berita Jawa Barat

Jabar Butuh 20 Rumah Sakit Baru

Penunjang Medik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih. Ridwan Kamil mengatakan, kehadiran Gedung Pelayanan Medik RS Bhayangkara Sartika Asih dapat

infrastruktur | 24 Mei 2022