.png)
Pelayanan Kesehatan Jiwa Forensik/Psikoforensik - RS Jiwa
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 15 November 2023
Layanan psikoforensik merupakan bidang yang menggabungkan ilmu psikologi dan hukum untuk mengevaluasi dan memberikan laporan keahlian psikologis dalam konteks sistem peradilan pidana. Layanan ini dapat melibatkan berbagai prosedur dan aspek termasuk: evaluasi kompetensi, evaluasi kelyakan hukum, penilaian risiko kekerasan dan kekerasan kejahatan,evaluasi kelainan mental, pemberian kesaksian ahli.
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi



Kontak Hotline
022-2700260
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Sabtu, 7 Juni 2025)
Tutup
Senin
08:00 - 15:00
Selasa
08:00 - 15:00
Rabu
08:00 - 15:00
Kamis
08:00 - 15:00
Jumat
08:00 - 15:00
Tarif Layanan
Rp. 0 - 10.000.000
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Kolonel Masturi Km. 07 Cisarua
Telepon
022-2700260
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Evaluasi kejiwaan yang akurat : Layanan psikoforensik dapat menyediakan evaluasi yang akurat mengenai kejiwaan seseorang yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. ini membantu memahami faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku individu dan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat
Penilaian resiko kekerasan : Dapat melakukan penilaian risiko kekerasan untuk mengidentifikasi potensi bahaya atau ancaman yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. penilaian ini membantu dalam pengambilan keputusan mengenai penahanan, pembebasan bersyarat, atau program rehabilitasi yang sesuai
Penentuan kelayakan hukum : layanan psikoforensik dapat membantu dalam menentukan kelayakan hukum seseorang,yaitu apakah apakah mereka memiliki kemampuan mental yang memadai untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka. ini dapat mempengaruhi pertanyaan tanggung jawab hukum dan proses peradilan
Penyediaan saran ahli : Dapat memberikan saran ahli yang didasarkan pada pengetahuan dan keahlian mereka dalam psikologi dan hukum.saran ahli ini dapat membantu pengacara, hakim, atau pengambilan keputusan lainnya dalam memahami faktor-faktor psikologis yang relevan dalam kasus hukum dan mendukung pengambilan keputusan berdasarkan bukti ilmiah.
Perawatan dan rehabilitasi yang tepat : Melalui evaluasi psikoferensik dapat mengidentifikasi kondisi atau kelainan mental yang perlu ditangani. hal ini dapat membantu dalam merencanakan perawatan dan rehabilitasi yang sesuai untuk individu yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan mengurangi resiko kekambuhan dan mempromosikan reintegrasi sosial yang sukses
Kesaksian ahli : Dapat memberikan kesaksian ahli di pengadilan yang didasarkan pada penilaian dan temuan oleh tim, kesaksian ini dapat membantu pengadilan dan pihak pihak yang terlibat dalam memahami aspek-aspek psikologis yang relevan dalam kasus hukum dan dapat mempengaruhi keputusan hukum yang diambil
Fasilitas yang Tersedia
Ruang rawat inap
Syarat dan Ketentuan Layanan
Pasien untuk visum dibawa oleh pihak polisi/ penyelidik/ penuntut umum/ hakim pengadilan dan lain-lain yang telah diatur oleh KUHAP
Pihak polisi/ penyelidik / penuntut umum dan lain-lain membawa kelengkapan persyaratan Visum Et Repertum Psychiatricum
Apabila pihak kepolisian/ penyidik tidak membawa persyaratan, pasien visum dapat di tolak dan diminta untuk membawa persyaratan.
Apabila persyaratan kurang dari salah satu persyaratan diatas, pasien dapat diterima di RS Jiwa Provinsi Jawa Barat dengan perjanjian persyaratan dilengkapi dalam 3 x 24 jam.
Polisi Instansi pemohon menjaga pasien untuk visum 24 jam penuh selama dilakukan pemeriksaan untuk visum. Apabila pasien untuk visum melarikan diri, hal ini bukan tanggungjawab RS Jiwa Provinsi Jawa Barat, melainkan menjadi tanggungjawab instansi pemohon.
Pemeriksaan visum dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai sejak hari pertama pasien datang dan masuk ruangan.Pemeriksaan visum dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai sejak hari pertama pasien datang dan masuk ruangan.
Surat Perintah untuk Tim Visum Et Repertum Psychiatricum sudah ditandatangani Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat pada hari ke-2 pasien visum dirawat.
Biaya Pokok pemeriksaan visum sebesar Rp. 3.550.000, apabila lama perawatan lebih dari 14 hari maka biaya selanjutnya mengikuti biaya perawatan sesuai tarif RS Jiwa Provinsi Jawa Barat
Hasil visum et repertum psychiatricum dikeluarkan 1 minggu setelah pemeriksaan/observasi dilakukan.
Pemohon harus menyiapkan saksi-saksi dan keluarga pasien bagi kepentingan pembuatan visum
Pembuatan visum akan dilayani apabila syarat-syarat visum telah dipenuhi dan tersedia tempat untuk
Setelah pemeriksaan selesai, laporan visum dan pasien akan diserahkan hanya kepada polisi/pemohon visum
Apabila pasien memerlukan perawatan dan pengobatan psikiatrik, pihak RS Jiwa ProvinsiJawa Barat akan memberikan tindakan tersebut atas izin tertulis dari pemohon.
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Petugas memastikan ruangan untuk isolasi visum tersedia
Petugas memastikan surat permohonan visum tertuju pada Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
Petugas memastikan Berita Acara (BAP) dilampirkan
Petugas memastikan jadwal jaga pengawal dari kepolisian
Petugas menjelaskan biaya visum belum termasuk biaya pemeriksaan penunjang atau pengobatan bila dibutuhkan
Petugas menjelaskan observasi pasien selama 14 hari dan dapat diperpanjang apabila diminta pemohon
Petugas menjelaskan biaya yang dibutuhkan apabila diperpanjang
Petugas menjelaskan biaya yang dibutuhkan apabila diperpanjang
Petugas mencatat pendaftaran visum
Petugas melaporkan kepada kepala Bidang medis dalam 1x24 jam dan
Rekam medis melaporkan kepada Bidang Medis bahwa klien menjalani rawat inap selambat-lambatnya 1x24 jam

Berita Jawa Barat
Sekda Jabar: Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Harus Berdampak pada Pelayanan Publik
Saat ini, kata Setiawan, WBK di Jabar baru ada empat perangkat daerah, yaitu RS Jiwa, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Balai Hortikultura, dan RS Al Ihsan.
sosial | 20 September 2022

Berita Jawa Barat
Uu Ruzhanul Resmikan Program SNIRUPA Untuk Atasi Penyalahgunaan NAPZA di Jabar
Program SNIRUPA RS Jiwa Provinsi Jawa Barat sebagai pemersatu Jabar Peduli, mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan NAPZA dengan akses yang mudah dihubungi melalui Crisis Centre NAPZA pada nomor telp
sosial | 24 Mei 2022

Berita Jawa Barat
Pemdakab Purwakarta Lakukan Vaksinasi COVID-19 pada ODGJ
Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Iyus Permana mengatakan, pelayanan kesehatan terhadap ODGJ ini terjalin atas kerjasama RS Jiwa Marzoeki Mahdi, Bogor.
kesehatan | 24 Mei 2022