
Rangganis (Rumah Singgah Humanis)
Dinas Sosial Provinsi Jawa BaratMenyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat miskin yang sedang melakukan pengobatan di rumah sakit sekitar Kota Bandung
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
0895385579979
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Kamis, 13 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Sabtu
07:30 - 16:00
Minggu
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Calon penerima layanan Rangganis merupakan pasien jadwal daftar tunggu yang akan mendapat pelayanan medis katagori berat namun tidak memerlukan perawatan untuk luka terbuka, transfusi darah, dan infus, dan pasien sedang menjalani pengobatan di RS yang memiliki MOU dengan Rangganis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Maribaya No. 22 Lembang
Telepon
085157884874
Manfaat Layanan
Masyarakat yang memerlukan tempat tinggal saat melakukan pengobatan di RSHS dapat tinggal di Rangganis tanpa keluar biaya tambahan
Fasilitas Layanan
Ruang inap pasien anak dan dewasa
Ruang Literasi
Ruang Serbaguna
Layanan akomodasi permakanan
Kendaraan antar jemput/ambulance
Kegiatan rutin berupa trauma healing, yoga, dan terapi
Syarat dan Ketentuan Layanan
Fotokopi BJPJS kelas 3, PBI, atau KIS
KTP Pasien
KTP Pendamping
Kartu Keluarga Pasien
Fotokopi rujukan dari RS Daerah ke RS Kota Bandung
Penyakit tidak menular dan tidak luka terbuka
Pasien anak didampingi dua pendamping, pasien dewasa didampingi 1 pendamping
Menerapkan protokol kesehatan
Alur Layanan
Pasien dan pendamping pasien menyerahkan persyaratan ke Rangganis
Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
Apabila data persyaratan sesuai, pasien dan pendamping pasien selanjutnya mengisi formulir biodata dan buku registrasi
Pasien dan pendamping pasien menuju kamar yang telah ditentukan
Frequently Asked Question
Apa saja Persyaratan untuk Rangganis?
Fotokopi BPJS Kelas 3, PBI atau KIS, KTP pasien, KTP pendamping, Kartu Keluarga Pasien, Fotokopi Rujukan dari RS daerah ke RS Kota Bandung, Penyakit tidak menular dan tidak luka terbuka, Menerapkan Prokes, Pasien anak didampingi dua pendamping dan Pasien dewasa didampingi 1 pasien