Logo layanan Rangganis (Rumah Singgah Humanis)

Rangganis (Rumah Singgah Humanis)

Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 31 Agustus 2023 Sosial dan Keluarga

Menyediakan tempat tinggal sementara bagi masyarakat miskin yang sedang melakukan pengobatan di rumah sakit sekitar Kota Bandung

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0895385579979

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Sabtu

07:30 - 16:00

Minggu

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Calon penerima layanan Rangganis merupakan pasien jadwal daftar tunggu yang akan mendapat pelayanan medis katagori berat namun tidak memerlukan perawatan untuk luka terbuka, transfusi darah, dan infus, dan pasien sedang menjalani pengobatan di RS yang memiliki MOU dengan Rangganis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dinsos.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Maribaya No. 22 Lembang

Telepon

085157884874

Manfaat Layanan

  • Masyarakat yang memerlukan tempat tinggal saat melakukan pengobatan di RSHS dapat tinggal di Rangganis tanpa keluar biaya tambahan

Fasilitas Layanan

  • Ruang inap pasien anak dan dewasa

  • Ruang Literasi

  • Ruang Serbaguna

  • Layanan akomodasi permakanan

  • Kendaraan antar jemput/ambulance

  • Kegiatan rutin berupa trauma healing, yoga, dan terapi

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Fotokopi BJPJS kelas 3, PBI, atau KIS

  • KTP Pasien

  • KTP Pendamping

  • Kartu Keluarga Pasien

  • Fotokopi rujukan dari RS Daerah ke RS Kota Bandung

  • Penyakit tidak menular dan tidak luka terbuka

  • Pasien anak didampingi dua pendamping, pasien dewasa didampingi 1 pendamping

  • Menerapkan protokol kesehatan

Alur Layanan

  • Pasien dan pendamping pasien menyerahkan persyaratan ke Rangganis

  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan

  • Apabila data persyaratan sesuai, pasien dan pendamping pasien selanjutnya mengisi formulir biodata dan buku registrasi

  • Pasien dan pendamping pasien menuju kamar yang telah ditentukan

Frequently Asked Question

  • Apa saja Persyaratan untuk Rangganis?

    Fotokopi BPJS Kelas 3, PBI atau KIS, KTP pasien, KTP pendamping, Kartu Keluarga Pasien, Fotokopi Rujukan dari RS daerah ke RS Kota Bandung, Penyakit tidak menular dan tidak luka terbuka, Menerapkan Prokes, Pasien anak didampingi dua pendamping dan Pasien dewasa didampingi 1 pasien

Simak berita terbaru terkait Rangganis (Rumah Singgah Humanis)