Logo layanan Rekomendasi Elektronik Buku Kapal Perikanan

Rekomendasi Elektronik Buku Kapal Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Pelayanan Rekomendasi Elektronik Buku Kapal Perikanan bertujuan untuk memberikan pelayanan dalam hal pendaftaran kapal perikanan sekaligus berperan menatakelolakan basis data kapal perikanan nasional. Buku Kapal Perikanan memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan–perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

082130583331

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://kapal.kkp.go.id/sipalkaonline/

Alamat

Jl. Wastukancana No.17, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

Telepon

022 4203471

Manfaat Layanan Untuk Masyarakat

  • Perizinan penangkapan ikan

  • Penangkapan andon (keluar wilayah)

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat permohonan

  • Photocopy SIUP

  • Photocopy bukti kepemilikan kapal (grosseakte) atau akta hipotik dan/atau perubahannya

  • Photocopy KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan menunjukkan aslinya

  • Laporan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkap ikan (laporan cek fisik 6 bulan terakhir)

  • Surat pernyataan kesiapan pemeriksaan fisik kapal perikanan (jika belum ada laporan cek fisik kapal enam bulan terakhir)

  • Photocopy surat ukur kapal

  • Photocopy surat tanda kebangsaan kapal (Pas Besar/Surat Laut)

  • Photocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan

  • Foto kapal keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar (berwarna)

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pelaku usaha membuat/ mendaftarkan akun ke aplikasi Sipalka pada tautan https://kapal.kkp.go.id/sipalkaonline/ secara mandiri

  • Pengajuan permohonan pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh pemilik kapal dengan menunjukkan Surat Kuasa mengajukan permohonan disertai persyaratan yang telah ditentukan

  • Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan pada aplikasi E-BKP tersebut secara mandiri berupa PDF kecuali foto kapal berupa JPG

  • Verifikasi dokumen permohonan, petugas verifikator memeriksa hal-hal yang relevan terhadap masing-masing jenis permohonan, antara lain: kesesuaian data kapal perikanan pada masing-masing dokumen persyaratan (dokumen SIUP, hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kapal meliputi: Grosse Akta, Surat Ukur); kapal tidak termasuk dalam daftar kapal perikanan yang terlibat praktek IUU Fishing; petugas verifikator memberikan Rekomendasi Persetujuan Kepada Pemangku Kewenangan untuk ditandatangani apabila semua persyaratan telah dipenuhi, lengkap, dan tidak ditemukan ketidaksesuaian data hasil verifikasi dokumen; pelaku usaha melakukan pencetakan EBKP secara mandiri yang telah dikirimkan kembali ke akun pelaku usaha; apabila ditemukan ketidaksesuaian data hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud, maka pejabat yang berwenang menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan penolakan (notifikasi) melalui Surat elektronik pada akun akun pelaku usaha

Simak berita terbaru terkait Rekomendasi Elektronik Buku Kapal Perikanan