.png)
Rekomendasi Elektronik Buku Kapal Perikanan
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa BaratPelayanan Rekomendasi Elektronik Buku Kapal Perikanan bertujuan untuk memberikan pelayanan dalam hal pendaftaran kapal perikanan sekaligus berperan menatakelolakan basis data kapal perikanan nasional. Buku Kapal Perikanan memuat informasi yang berisi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan serta perubahan–perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan.
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
082130583331
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Sabtu, 15 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Wastukancana No.17, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117
Telepon
022 4203471
Manfaat Layanan Untuk Masyarakat
Perizinan penangkapan ikan
Penangkapan andon (keluar wilayah)
Syarat dan Ketentuan Layanan
Surat permohonan
Photocopy SIUP
Photocopy bukti kepemilikan kapal (grosseakte) atau akta hipotik dan/atau perubahannya
Photocopy KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan menunjukkan aslinya
Laporan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkap ikan (laporan cek fisik 6 bulan terakhir)
Surat pernyataan kesiapan pemeriksaan fisik kapal perikanan (jika belum ada laporan cek fisik kapal enam bulan terakhir)
Photocopy surat ukur kapal
Photocopy surat tanda kebangsaan kapal (Pas Besar/Surat Laut)
Photocopy sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan
Foto kapal keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar (berwarna)
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pelaku usaha membuat/ mendaftarkan akun ke aplikasi Sipalka pada tautan https://kapal.kkp.go.id/sipalkaonline/ secara mandiri
Pengajuan permohonan pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan atau pihak yang ditunjuk oleh pemilik kapal dengan menunjukkan Surat Kuasa mengajukan permohonan disertai persyaratan yang telah ditentukan
Pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan pada aplikasi E-BKP tersebut secara mandiri berupa PDF kecuali foto kapal berupa JPG
Verifikasi dokumen permohonan, petugas verifikator memeriksa hal-hal yang relevan terhadap masing-masing jenis permohonan, antara lain: kesesuaian data kapal perikanan pada masing-masing dokumen persyaratan (dokumen SIUP, hasil pemeriksaan fisik dan dokumen kapal meliputi: Grosse Akta, Surat Ukur); kapal tidak termasuk dalam daftar kapal perikanan yang terlibat praktek IUU Fishing; petugas verifikator memberikan Rekomendasi Persetujuan Kepada Pemangku Kewenangan untuk ditandatangani apabila semua persyaratan telah dipenuhi, lengkap, dan tidak ditemukan ketidaksesuaian data hasil verifikasi dokumen; pelaku usaha melakukan pencetakan EBKP secara mandiri yang telah dikirimkan kembali ke akun pelaku usaha; apabila ditemukan ketidaksesuaian data hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud, maka pejabat yang berwenang menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan penolakan (notifikasi) melalui Surat elektronik pada akun akun pelaku usaha