
Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa BaratSerangkaian kegiatan pengujian mutu pakan/bahan pakan yang sampelnya berasal dari perusahaan pakan ternak/UMK pengolah pakan yang mengedarkan pakannya dengan keluaran berupa laporan hasil pengujian dan Sertifikat Mutu Pakan yang merupakan salah satu persyaratan teknis pembuatan NPP (Nomor Pendaftaran Pakan). Kegiatan ini berbayar dengan mengacu pada Perda No.6 Tahun 2018
Layanan tersedia secara offline
Media dan Informasi


Kontak Hotline
(022) 2787172
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Minggu, 16 Maret 2025)
Senin
08:00 - 15:00
Selasa
08:00 - 15:00
Rabu
08:00 - 15:00
Kamis
08:00 - 15:00
Jumat
08:00 - 15:00
Tarif Layanan
Rp. 15.000 - 475.000
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Raya Tangkuban Perahu Km. 22,2 Cikole
Telepon
(022) 2787172
Manfaat Layanan untuk Masyarakat
Memberikan pelayanan pengujian pakan/bahan pakan kepada perusahaan pakan ternak/UMK pengolah pakan yang mengedarkan pakannya dengan keluaran berupa laporan hasil pengujian dan Sertifikat Mutu Pakan yang merupakan salah satu persyaratan teknis pembuatan NPP (Nomor Pendaftaran Pakan)
Fasilitas yang Tersedia
Pengujian Sampel Pakan di Laboratorium UPTD BPMKP/BP Cikole
Syarat dan Ketentuan Layanan
Sampel pakan yang akan diuji dan disertifikasi berasal dari perusahaan yang akan mengajukan Nomor Pendaftaran Pakan
Surat permohonan kepada Kepala UPTD BPMKP/BP
Berita Acara pengambilan Contoh Pakan sesuai Form 11 Permentan 22 Tahun 2017
Surat Tugas Wastukan/Petugas Pengambil Contoh bersertifikat dari Kab/Kota setempat/Dinas Provinsi/Pusat
Surat Pernyataan penggunaan Enzim
Contoh label pakan
Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan
Pemohon melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditujukan langsung ke Laboratorium UPTD BPMKP/BP Cikole
Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing
Pemohon mendapatkan sertifikat hasil pengujian (maksimal 70 hari kerja dengan catatan tidak ada antrian sertifikasi, aktif servis dan peralatan dalam kondisi siap pakai)