Logo layanan Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pakan

Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pakan

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 3 Juli 2024 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Serangkaian kegiatan pengujian mutu pakan/bahan pakan yang sampelnya berasal dari perusahaan pakan ternak/UMK pengolah pakan yang mengedarkan pakannya dengan keluaran berupa laporan hasil pengujian dan Sertifikat Mutu Pakan yang merupakan salah satu persyaratan teknis pembuatan NPP (Nomor Pendaftaran Pakan). Kegiatan ini berbayar dengan mengacu pada Perda No.6 Tahun 2018

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

(022) 2787172

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Minggu, 16 Maret 2025)

Tutup

Senin

08:00 - 15:00

Selasa

08:00 - 15:00

Rabu

08:00 - 15:00

Kamis

08:00 - 15:00

Jumat

08:00 - 15:00

Tarif Layanan

Rp. 15.000 - 475.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://dkpp.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Raya Tangkuban Perahu Km. 22,2 Cikole

Telepon

(022) 2787172

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memberikan pelayanan pengujian pakan/bahan pakan kepada perusahaan pakan ternak/UMK pengolah pakan yang mengedarkan pakannya dengan keluaran berupa laporan hasil pengujian dan Sertifikat Mutu Pakan yang merupakan salah satu persyaratan teknis pembuatan NPP (Nomor Pendaftaran Pakan)

Fasilitas yang Tersedia

  • Pengujian Sampel Pakan di Laboratorium UPTD BPMKP/BP Cikole

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Sampel pakan yang akan diuji dan disertifikasi berasal dari perusahaan yang akan mengajukan Nomor Pendaftaran Pakan

  • Surat permohonan kepada Kepala UPTD BPMKP/BP

  • Berita Acara pengambilan Contoh Pakan sesuai Form 11 Permentan 22 Tahun 2017

  • Surat Tugas Wastukan/Petugas Pengambil Contoh bersertifikat dari Kab/Kota setempat/Dinas Provinsi/Pusat

  • Surat Pernyataan penggunaan Enzim

  • Contoh label pakan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pemohon melengkapi dokumen dan persyaratan yang ditujukan langsung ke Laboratorium UPTD BPMKP/BP Cikole

  • Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan kode billing

  • Pemohon mendapatkan sertifikat hasil pengujian (maksimal 70 hari kerja dengan catatan tidak ada antrian sertifikasi, aktif servis dan peralatan dalam kondisi siap pakai)