Logo layanan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 15 Mei 2025

SPMB merupakan rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru mulai dari pendaftaran, proses seleksi, pengumuman hingga daftar ulang. Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di lingkup daerah Provinsi Jawa Barat.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Cover gambar layanan
Cover gambar layanan
Cover gambar layanan
Cover gambar layanan
Cover gambar layanan

Kontak Hotline

082129243191

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Minggu, 8 Juni 2025)

Tutup

Senin

08:00 - 20:00

Selasa

08:00 - 20:00

Rabu

08:00 - 20:00

Kamis

08:00 - 20:00

Jumat

08:00 - 20:00

Sabtu

08:00 - 20:00

Minggu

08:00 - 20:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://spmb.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Dr. Rajiman No.6, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40171

Telepon

082129243191

Prinsip penyelenggaraan SPMB 2025

  • Penyelenggaraan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel

Penerimaan Peserta Didik Baru

  • Akses SPMB 2025 melalui Sapawarga! Aplikasi layanan publik digital di Jawa Barat yang terintegrasi. Berikan kemudahan akses layanan, informasi, dan aspirasi publik di mana saja dan kapan saja.

Syarat dan Ketentuan SPMB

Alur dan Prosedur SPMB

Infografis 0
Infografis 1

Frequently Asked Question

  • Jika ada permasalahan/pengaduan SPMB yang ditemukan masyarakat, kemana harus disampaikan?

    Pengaduan dapat disampaikan secara bertahap ke satuan pendidikan, ke Cabang Dinas atau ke Disdik Provinsi tergantung jenis permasalahannya, melalui website SPMB lalu disalurkan oleh sistem ke tujuannya.

  • Bagaimana mekanisme pendaftaran SPMB 2025?

    Pendaftaran dilakukan secara daring, kecuali terkendala jaringan/akses ke website SPMB dapat mendaftar ke sekolah tujuan.

  • FAQ lebih lengkap seputar SPMB 2025?

    FAQ lebih lengkap dapat diakses pada tautan berikut: https://spmb.disdik.jabarprov.go.id/content/faq

  • Bagaimana cara cek informasi SPMB 2025?

    Bisa melalui website Disdik Jabar, Medsos Disdik dan Aplikasi Sapawarga.

  • Bagaimana teknis pembagian akun ke sekolah asal untuk SPMB ?

    Disdik Jabar berkoordinasi dengan Cadisdik, operator Dapodik Dikmen menyampaikan akun kepada operator dapodik jenjang Dikdas • Dikdas Siswa dapat memperoleh akun : - Dari sekolah masing-masing dari operator dapodiknya - Koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan/sekolah tujuan (verifikasi data, mendapatkan akun)/website SPMB

  • Apa saja dokumen persyaratan SPMB?

    Dapat dilihat di website resmi SPMB Jabar 2025: https://spmb.jabarprov.go.id/

  • Apakah masih ada jalur zonasi di SPMB 2025 ?

    untuk SPMB ada perubahan menjadi Domisili dan ada beberapa syarat yang berubah.

  • Bagaimana bisa mendapatkan akun Pendaftaran SPMB 2025?

    Akun diperoleh dari operator sekolah asal, bisa juga membuat mandiri ke sekolah yang dituju atau di aplikasi sapawarga dan web disdik

  • Apakah pendaftaaran SPMB jalur prestasi harus ada bukti ?

    Jalur prestasi syaratnya nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester 1 - 5, bukti atas prestasi diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan atau lembaga lainnya.

  • Apabila sudah mendaftar di tahap 1, apakah masih bisa kembali mendaftar di tahap 2?

    Bisa. Jika tidak lolos di tahap 1, bisa mendaftar di tahap 2. Namun, jika diterima di tahap 1 tapi tidak diambil, harus mengundurkan diri saat mendaftar ulang. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2.

  • Jika ada permasalahan/pengaduan SPMB yang ditemukan masyarakat, kemana harus disampaikan ?

    Pengaduan dapat disampaikan secara bertahap ke satuan pendidikan, ke Cabang Dinas atau ke Disdik Provinsi tergantung jenis permasalahannya, melalui website SPMB lalu disalurkan oleh sistem ke tujuannya.

  • Bagaimana mekanisme pendaftaran SPMB 2025 ?

    Dilakukan secara daring, kecuali terkendala jaringan/akses ke website PPDB dapat mendaftar di sekolah tujuan nanti akan dibantu operator PPDB di sekolah.

  • Di mana pendaftaran SPMB 2025?

    Website PPDB Disdik dan aplikasi sapawarga

  • Apakah kartu keluarga (KK) untuk SPMB harus menggunakan barcode?

    Untuk KK keluaran lama harus dilegalisir terlebih dahulu ke Disdukcapil

  • Untuk jalur anak guru, apakah siswa dapat mendaftar di sekolah yang berbeda dengan tempat orangtua mengajar?

    Untuk jalur guru itu harus ditempat guru itu mengajar, untuk info jelasnya bisa menghubungi HotlineSPMB di website SPMB Disdik Jabar

  • Apakah jalur pendaftaran anak guru hanya untuk guru yang berstatus PNS dan satu jenjang yang sama dengan orang tua mengajar (misalnya orang tua mengajar di SMAN 1 Bandung, maka anak mendaftar di SMAN 1 Bandung)?

    Harus guru yang berstatus ASN dan berjenjang.

  • Kapan Pelaksanaan SPMB SMA, SMK, SLB 2025?

    SPMB dilaksanakan melalui dua tahap: * Tahap 1 dilaksanakan tanggal 10-16 Juni 2025 * Tahap 2 dilaksanakan tanggal 24 Juni-1 Juli 2025

  • Apa saja jalur SPMB SMA?

    * Jalur Domisili * Jalur Afirmasi * Jalur Mutasi * Jalur Prestasi

  • Apa saja jalur SPMB SMK?

    * Jalur Domisili Terdekat * Jalur Afirmasi * Jalur Mutasi orang tua/wali/anak guru * Jalur Prestasi

  • Bagaimana cara akses web SPMB?

    Informasi resmi SPMB 2025 SMA, SMK, SLB hanya dapat diakses di website resmi Disdik Jabar di https://disdik.jabarprov.go.id

  • Apa saja persyaratan SPMB?

    Calon murid baru SMA dan SMK, terdiri dari: a. Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya. b. Lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. c. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.

  • Apa saja Dokumen Persyaratan Umum?

    * Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit). * Ijazah SDLB atau SMPLB bagi yang akan melanjutkan SMPLB atau SMALB. * Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menik

  • Apa saja Dokumen Persyaratan Khusus?

    Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan domisili (SMA); Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun. b. Bagi calon murid yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan: 1. Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9. 2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijaz

  • Bagaimana apabila Kartu Keluarga masa terbitnya kurang dari satu tahun dikarenakan ada perubahan anggota keluarga?

    Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga (bukan perpindahan domisili) sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebelumnya dan/atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.