Logo layanan Layanan Sumur Bor

Layanan Sumur Bor

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 22 Desember 2023 Lingkungan

Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 7562049

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Rabu, 8 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://eosmosys.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No 576 Bandung

Telepon

022 7562049

Izin Pengeboran Sumur Imbuhan

  • Izin Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah

Syarat dan Ketentuan

  • Surat permohonan dari pimpinan badan usaha dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap/stempel diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat;

  • Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;

  • Izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Air Tanah yang akan dilakukan;

  • Izin/Dokumen Lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  • Surat keterangan dari BBWS atau UPTD Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan;

  • Surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengenai mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM;

  • Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan sertifikat instalasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (untuk sumur bor);

  • Sertifikat Juru Bor (untuk sumur bor)

  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dari pimpinan badan usaha dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap/stempel diatas materai 10.000

  • Laporan hasil pengukuran geolistrik di lokasi permohonan yang ditandatangani oleh pelaksana geolistrik dan pimpinan badan usaha (untuk sumur bor);

  • Gambar rencana konstruksi sumur (untuk sumur bor);

  • Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari;

  • Rencana peruntukan penggunaan air tanah;

  • Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan air tanah yang menjelaskan kegiatan rencana pengeboran, potensi dampak pengambilan air tanah dan aspek sosial kemasyarakatan beserta dokumentasi, tanda tangan/validasi lengkap dari peserta kegiatan dan masyarakat sekitar (untuk sumur bor)

Alur atau Prosedur Penggunaan

  • Pemohon Mengajukan Syarat dan Ketentuan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah melalui sistem e-Osmosys

  • Pemohon menerima pemberitahuan pelaksanaan Peninjauan Lapangan melalui e-Mail/ e-Osmosys/ Contact Person Pemohon

  • Pelaksanaan Peninjauan Lapangan

  • Pemohon Menerima Surat Registrasi Sumur Pantau melalui sistem e-Osmosys

Frequently Asked Question