
Layanan Sumur Bor
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa BaratPersetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah
Layanan tersedia secara online
Media dan Informasi


Kontak Hotline
022 7562049
Hubungi Sekarang
Jam Operasional (Jumat, 14 Maret 2025)
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Tarif Layanan
Gratis
Alamat Website Resmi Layanan
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No 576 Bandung
Telepon
022 7562049
Izin Pengeboran Sumur Imbuhan
Izin Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah
Syarat dan Ketentuan
Surat permohonan dari pimpinan badan usaha dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap/stempel diatas materai 10.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat;
Bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
Izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Air Tanah yang akan dilakukan;
Izin/Dokumen Lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Surat keterangan dari BBWS atau UPTD Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air permukaan;
Surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mengenai mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM;
Surat Izin Perusahaan Pengeboran Air Tanah dan sertifikat instalasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (untuk sumur bor);
Sertifikat Juru Bor (untuk sumur bor)
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dari pimpinan badan usaha dilengkapi kop surat, ditandatangan dan cap/stempel diatas materai 10.000
Laporan hasil pengukuran geolistrik di lokasi permohonan yang ditandatangani oleh pelaksana geolistrik dan pimpinan badan usaha (untuk sumur bor);
Gambar rencana konstruksi sumur (untuk sumur bor);
Rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam m3/hari;
Rencana peruntukan penggunaan air tanah;
Hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan air tanah yang menjelaskan kegiatan rencana pengeboran, potensi dampak pengambilan air tanah dan aspek sosial kemasyarakatan beserta dokumentasi, tanda tangan/validasi lengkap dari peserta kegiatan dan masyarakat sekitar (untuk sumur bor)
Alur atau Prosedur Penggunaan
Pemohon Mengajukan Syarat dan Ketentuan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah melalui sistem e-Osmosys
Pemohon menerima pemberitahuan pelaksanaan Peninjauan Lapangan melalui e-Mail/ e-Osmosys/ Contact Person Pemohon
Pelaksanaan Peninjauan Lapangan
Pemohon Menerima Surat Registrasi Sumur Pantau melalui sistem e-Osmosys