Logo layanan Surveilance Sampel Pengujian Penyakit Hewan dan Produk Hewan

Surveilance Sampel Pengujian Penyakit Hewan dan Produk Hewan

Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 29 Mei 2024 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Kegiatan monitoring, pengawasan dan pengambilan sampel penyakit hewan dan produk hewan bagi unit usaha di kabupaten/kota provinsi Jawa Barat

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

081277190313

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Minggu, 16 Maret 2025)

Tutup

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dkpp.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Raya Tangkuban Perahu Km. 22,2 Cikole

Telepon

081277190313

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Dapat mengantisipasi, mencegah dan memitigasi resiko secara dini serta meminimalkan kerugian ekonomi peternak dan ancaman resiko zoonosis bagi kesehatan masyarakat terhadap penyebaran suatu penyakit

  • Dapat mengetahui situasi penyakit hewan menular

  • Mengawasi dan mencegah beredarnya produk hewan yang mengandung unsur bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan manusia

  • Hasil surveilans dapat menjadi bahan evaluasi bagi dinas kabupaten/kota yang membidangi kesehatan hewan dan produk hewan

Fasilitas yang Tersedia

  • Melaksanakan monitoring, pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh yang ahli dalam bidangnya

  • Kemudahan dalam melaksanakan evaluasi terhadap penyakit hewan dan produk hewan bagi dinas kabupaten/kota

  • Sertifikat Hasil Uji

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat pengantar pelaksanaan surveilans/pengambilan sampel

  • Daftar sampel

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pemohon mengajukan permintaan surveilan sampel ke Laboratorium Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

  • Pemohon akan mendapatkan konfirmasi untuk pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) didampingi oleh Dinas Kabupaten/kota yang membidangi kesehatan hewan dan produk hewan

  • Pemohon mendapatkan sertifikat hasil uji (maksimal 30 hari kerja)