11.895 ASN Jabar Berhasil Menyelesaikan Orientasi PPPK: Perdana dan Terbesar di Indonesia

Diterbitkan

Rabu, 3 Januari 2024

Penulis

(BPSDM Jabar)

|

(BPSDM Jabar)

2,1 rb kali

Berita ini dilihat

3 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA CIMAHI - Di ujung tahun 2023, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat (BPSDM Jabar) telah menutup seluruh rangkaian kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diikuti oleh 11.895 ASN dalam 15 gelombang dan 300 angkatan. 

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial BPSDM Jabar, Asep Saepulah menjelaskan jumlah peserta orientasi yang terbesar ini merupakan suatu tantangan tersendiri bagi BPSDM Jabar.

 “Tahun 2023 menjadi tahun perdana dilaksanakannya kegiatan orientasi PPPK di Indonesia, sejak kebijakan pengangkatan ASN tidak lagi didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumlah peserta orientasi PPPK di BPSDM Jabar menjadi yang terbesar, merupakan suatu tantangan yang tidak mudah. Kesuksesan pelaksanaannya merupakan hasil nyata kolaborasi dan kekompakan tim BPSDM serta para Widyaiswara di Jawa Barat," ujar Asep.

Kepala BPSDM Jabar, Hery Antasari menjelaskan total lebih dari 20.000 ASN yang telah lulus mengikuti berbagai progam pengembangan kompetensi ASN di BPSDM Jabar.

“Selain kurang lebih 12.000 peserta orientasi PPPK, di BPSDM Jabar juga ada sekitar 8000 alumni pelatihan teknis umum dan inti, serta pelatihan manajerial selama tahun 2023. Total lebih dari 20.000 ASN yang telah lulus mengikuti berbagai progam pengembangan kompetensi ASN di BPSDM Jabar, termasuk Latsar CPNS, PKP, PKA, PKN," papar Hery Antasari di depan Peserta Rapat Koordinasi Evaluasi Anggaran dan Penyelenggaraan Pelatihan Tahun 2023 pada Kamis (29/12/2023).

Hery secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sangat tinggi kepada para widyaiswara, karena telah bekerja ekstra keras untuk melayani kebutuhan pengembangan kompetensi puluhan ribu ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi hingga Kabupaten- Kota di Jawa Barat.

“Seluruh ASN di Jawa Barat harus paham dan melaksanakan kewajiban pengembangan kompetensi yang harus dipenuhi setiap tahun sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023," ujarnya.

"Berbeda dengan aturan lama yang pernah tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 yang hanya bersifat mendorong. Dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, maka di tahun 2024 dan seterusnya setiap ASN di Jawa Barat harus semakin aktif mencari peluang untuk bergabung dengan kelas-kelas pengembangan diri yang ditawarkan dan diselenggarakan oleh BPSDM Jabar,” imbuh Hery Antasari. 

Editor: (BPSDM Jabar/Fauziah Ismi)

Berita Terkait