Lahirkan Generasi Sehat Bebas Tuberkulosis, Layanan TBC di Seluruh Fasyankes Pemerintah dan Swasta Diperkuat

Diterbitkan

Selasa, 21 November 2023

Penulis

Diskominfo Kabupaten Bogor

|

Diskominfo Kabupaten Bogor

720 kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Untuk mewujudkan generasi emas dan sehat, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor melalui Dinas Kesehatan bersinergi dengan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Pemerintah dan swasta perkuat layanan tuberkulosis di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta untuk memutus mata rantai terutama anak dan remaja menuju bebas tuberkulosis pada tahun 2030 nanti. Hal itu dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Public Private Mix (PPM) TBC di Kabupaten Bogor, yang berlangsung di M-One Sukaraja, Senin (20/11/2023).

Subkoordinator P3M Dinkes Kabupaten Bogor, dr. Tavip Trijono mengatakan, untuk mengoptimalkan akses layanan swasta di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Salah satunya dengan memperkuat kerjasama antara faskes pemerintah dengan faskes swasta untuk memperluas akses diagnosis dan pengobatan tuberkulosis di Kabupaten Bogor.

“Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada fasilitas kesehatan kerjasama dengan lintas sektor untuk penemuan TBC sejak dini melalui skrining TBC,” imbuhnya.

Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi juga sejauh mana program PPM TBC dapat memberikan manfaat perubahan dan perbaikan dalam peningkatan akses layanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, SKM selaku Wasor TB Kabupaten Bogor, Aan Setiawan menambahkan, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan untuk optimalisasi eliminasi tuberkulosis yakni, fasilitas kesehatan (faskes) Tes Cepat Molekuler (TCM) wajib melayani pemeriksaan TCM dari faskes manapun yang telah dijejaringkan oleh dinas kesehatan.

Lalu pelaksanaan di seluruh fasyankes wajib untuk mendahulukan pemeriksaan bakteriologis (TCM / Mikroskopik) sebelum melakukan pemeriksaan lainya untuk diagnosis TBC. Pelaksanaan di seluruh fasyankes wajib untuk melakukan pengobatan dengan paduan yang sesuai standar program tuberkulosis. Kemudian klinik dan rumah sakit yang melaksanakan pengobatan TBC, wajib untuk merujuk kontak investigasi ke puskesmas sesuai domisili melalui pasien SITB.

“Serta puskesmas wajib menerima, melakukan, dan memberikan masukan hasil investigasi pada kasus indeks yang telah diserahkan oleh DPM, klinik dan rumah sakit,” imbuhnya. 

Turut hadir dalam kegiatan ini yakni, sejumlah Puskesmas, RSUD, RS Swasta, klinik hingga dokter praktik mandiri. Serta para narasumber yaitu, dr. Tsaqyla Sabansya dari RST Dompet Dhuafa, dr. Desak Arie Y, Sp.A dokter Spesialis Anak (IDAI Kab.Bogor). (rdp*)

Editor: rdp

Berita Terkait