Pemdakab Garut Dukung Program Sidang Keliling Pengadilan Negeri 

Diterbitkan

Selasa, 27 Februari 2024

Penulis

Rilis Humas Pemdakab Garut

|

Rilis Humas Pemdakab Garut

190 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT -  Pengadilan Negeri (PN) Garut Kelas IB menggelar acara Sosialisasi Sidang Keliling. Dalam kegiatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan Ketua PN, Ni Wayan Wirawat, melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PN Garut dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut terkait pelaksanaan Sidang Keliling, berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Senin (26/02/2024).

Barnas Adjidin menyatakan, kesiapannya untuk mendukung program Sidang Keliling PN Garut sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Lebih lanjut, Ia menekankan, pentingnya pelaksanaan sidang yang efisien guna memberikan dampak positif bagi masyarakat.
 
"Oleh karena itu saya mengharapkan sidang keliling yang dilaksanakan ini, bisa terselenggara secara cepat, sehingga masyarakat yang membutuhkan betul-betul bisa merasakan terhadap layanan (sidang) keliling ini," ujar Barnas.

Dalam rangka memastikan kesuksesan program ini, Barnas menginstruksikan dinas terkait untuk turut serta dalam mendukung proses Sidang Keliling.

 Menurut Barnas, putusan yang dihasilkan dalam sidang keliling ini bisa optimal seperti putusan yang dilakukan di gedung pengadilan. Barnas juga menegaskan, pentingnya kerja sama antarlembaga untuk memastikan program ini berjalan lancar.

"Ya yang jelas bahwa pertama kita bersinergi dulu terhadap kegiatan ini, mungkin ke depan kita akan tahu setelah pelaksanaan apa kekurangannya, setelah (mengetahui) kekurangan mungkin akan kita rumuskan dalam suatu rapat," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua PN Garut, Ni Wayan Wirawati, menjelaskan, tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat Garut, terutama bagi mereka yang mengalami hambatan jarak dalam mengakses peradilan.

"Sehingga tercapai tujuan Pengadilan, yaitu peradilan yang cepat, sederhana, (dan) biaya ringan," imbuh Ketua PN Garut.

Sidang keliling difokuskan pada perkara permohonan seperti ganti nama pada akta kelahiran, pengesahan perkawinan non-muslim, dan pengangkatan anak. 

Lebih lanjut, Ni Wayan menuturkan, putusan sidang akan dikeluarkan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke PN Garut, pihaknya akan jemput bola ke kecamatan-kecamatan yang jauh dari lokasi PN.

"Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Garut, jadi kami memangkas biaya mereka untuk (pergi) ke Pengadilan Negeri Garut, akan tetapi biaya perkara permohonan itu tetap ada, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Program sidang keliling ini direncanakan akan dilaksanakan di akhir bulan April atau setelah Hari Idulfitri 1445 Hijriah, dengan target selesai pada bulan Agustus. Ketua PN Garut berharap, dapat melakukan lebih dari 20 kegiatan sidang keliling pada tahun ini.

"Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) selama 6 bulan, dalam waktu 6 bulan diharapkan 6 bulan itu dapat di-monev," katanya.

Selain itu, Ni Wayan meminta dukungan dari Pemdakab Garut, berupa sarana-prasarana di lokasi sidang keliling, seperti ruang sidang, meja, kursi, dan lain sebagainya.

Ni Wayan mengatakan, ke depan pihaknya bisa bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Mungkin mereka (Disdukcapil) punya program apa yang bisa digunakan bersama-sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat seperti itu," tambahnya.

Ni Wayan menambahkan, PN Garut terus berupaya tingkatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu atau memiliki hambatan-hambatan dalam mengakses peradilan.

"Membantu masyarakat yang kurang mampu, masyarakat disabilitas, kaum rentan, selanjutnya juga masyarakat yang memiliki hambatan-hambatan geografis, fisik, dan biaya, sehingga mereka dapat tertib administrasi dan dapat digunakan untuk kemudian harinya," tandasnya. (Diskominfo Garutr/Revo)

Editor: Revo

Berita Terkait