'Samsat Drive Thru' Subang, Cara Aman Bayar Kendaraan

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

vick

|

vick

1 rb kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

KAB. SUBANG-- Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah (P3DW) Subang Lovita Adriana Rosa mengatakan, masyarakat Kabupaten Subang kini sudah bisa mengakses pembayaran pajak kendaraan lewat 'Samsat Drive Thru'. Layanan ini pun memudahkan masyarakat untuk mengakses transaksi yang lebih aman di masa pandemi COVID-19. Hal ini disampaikannya melalui siaran pers P3DW Subang, Senin (14/6/2021).

Lovita mengatakan, 'Samsat Drive Thru' mempunyai banyak kelebihan bagi masyarakat, mulai dari segi efektivitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan persyaratan serta jaminan kepastian pelayanan.

"Kebijakan drive thru ini bertujuan untuk memecah kerumunan. Drive thru hanya melayani pembayaran pajak tahunan yang masyarakat tidak perlu masuk ke aula. Jadi kita menghindari kerumunan tertentu," tuturnya.

Layanan 'Samsat Drive Thru Subang', lanjut Lovita, didukung dengan teknologi informasi. Melalui pelayanan berbasis digital, ia berharap masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak dan mendorong kepatuhan bagi yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Wajib pajak (yang belum patuh) perlu disadarkan dan didorong, sehingga perlu disosialisasikan oleh pemkab melalui kolaborasi antara camat dengan unsur samsat, kepolisian dan Jasa Raharja," katanya.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan  Ahmad Zayyidin Ansori menuturkan, selama pandemi ini terjadi peningkatan transaksi online lewat channel pembayaran, ATM, m-banking, maupun e-commerce. Di samping itu pendaftaran yang sifatnya online juga meningkat. 

"Dulu masyarakat di pedesaaan lebih memilih pembayaran konvensional, seperti samsat keliling, atau ke kantor kita. Namun sekarang kita memasifkan layanan kita agar masyarakat bisa membayar di channel terdekat dan juga melalui e-commerce, ATM," ucapnya. 

Selain itu, masyarakat juga bisa membayar pajak lewat Payment Point Online Banking (PPOB), agen bank bjb yang ada di BUMDes. Menurutnya saat ini ada 47 PPOB yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Subang. 

Ahmad mengatakan masyarakat juga bisa mengakses aplikasi Sambara atau samsat mobile jabar di telepon genggam masing-masing. Aplikasi ini bisa digunakan untuk memperoleh informasi pajak.

"Lewat Sambara, kita cukup mengisi nomor polisi kendaraan. Nanti keluar besaran pajaknya, termasuk masa jatuh tempo pajak, masa STNK. Sehingga masyarakat bisa melanjutkan pembayaran melalui kode bayar yang kita beri, tentu dengan memverifikasi data yang bisa menunjukkan pemilik sesungguhnya agar bisa dibayar dimana saja," ucapnya.

Ahmad menjelaskan, Sambara memberikan layanan aplikasi lain berupa proteksi kepemilikan ketika hendak menjual kendaraan agar terhindar dari pajak progresif. Keunggulan lain dari Sambara adalah bisa digunakan dimana saja, bahkan di luar negeri sekalipun. Namun untuk saat ini menu pengiriman di aplikasi Sambara belum diaktifkan.

Dari total wajib pajak Kabupaten Subang sebanyak 400 ribuan, lanjut Ahmad, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran per harinya antara 1.000 sampai 1.500 orang. Adapun yang paling tinggi bisa mencapai 2.000 wajib pajak. 

Ahmad mengakui sebagian masyarakat Subang belum yakin dengan proses online dalam pembayaran pajak. Padahal pembayaran online membuat wajib pajak terhindar dari keterlambatan membayar pajak. 

"Maka itu kita terus menyosialisasikan jadwal di kantor kita (P3DW) dan Samsat Keliling melalui media cetak, online, dan radio. Kita juga berusaha menggerakkan mitra PPOB Bumdes untuk menjadi sosialisator dan penyambung informasi pajak di desa-desa," katanya. 

Ia menyampaikan Bumdes yang merupakan Mitra PPOB bank bjb bisa menjadi pusat konsultasi perpajakan di desa-desa. 

(P3DW Subang-Lovita)

(Editor: Raehan D.Putri)

Editor: vick

Berita Terkait