Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Supratman

Diterbitkan

Rabu, 8 Mei 2024

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

120 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan satu kios bangunan liar di Jalan Supratman, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena pelanggaran Perda nomor 9 tahun 2019 tentang izin umum dan Izin masyarakat dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengaturan dan pembinaan PKL. 

Sebelum memastikannya, Yayan telah menerbitkan surat peringatan satu sampai dengan ketiga. Sehingga penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.

“Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kami berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” katanya.

Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau. 

“Untuk di kawasan ini termasuk kawasan zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh membangun bangunan yang bersifat permanen,” ucapnya. 

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilakan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” ujarnya. 

Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman. (Diskominfo Kota Bandung/UPI)

Editor: UPI

Berita Terkait