THR Harus Dibayarkan Sebelum H-7

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

vick

|

vick

492 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

KOTA BANDUNG- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021.

Kepala Disnaker Kota Bandung Arief Syaifudin menegaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran.

"Pembayaran THR berdasar kepada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja," kata Arief, dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27/04/2021).

Menurut Arief, Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR yang berada di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang mulai dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"Kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Posko ini bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami," ucapnya.

Seperti diketahui, karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Arief mengatakan, Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR dan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.

"Untuk masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan. Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi baik administrasi atau sanksi denda. Artinya kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung Hermawan mengatakan, terkait pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya lemah.

"Kalau kita lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada penunggakan, jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada H-7. (Parno/ Humas)

Editor: vick

Berita Terkait