Wabup Ciamis Hadiri Rapat Paripurna DPRD Mengenai Tukar Menukar Tanah Milik Pemkab Ciamis

Diterbitkan

Selasa, 24 Mei 2022

Penulis

vick

|

vick

397 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

KAB.CIAMIS —- Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ciamis mengenai penjelasan Bupati Ciamis tentang tukar-menukar tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Rabu (02/06/2021).


Dalam sambutanya Wabup Ciamis menyampaikan tukar menukar tanah tersebut berdasarkan permohonan dari saudara Arie Arifin Bratakusumah pada 27 Juni 2019 perihal permohonan tukar-menukar satu bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis .

Wabup menjelaskan tukar-menukar tanah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 55 Ayat 2 huruf A tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Dalam PP No 27 Tahun 2014 tersebut dijelaskan tentang pengelolaan tanah milik daerah, bahwa pemindahtangananan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD,"ucapnya.

Ia menerangkan tanah milik Pemkab Ciamis yang dimohon tukar-menukar berlokasi di desa Imbanagara seluas 166 meter persegi dan pada saat ini tidak sedang digunakan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

"Sebagai pengganti atas tanah yang dimohon untuk tukar-menukar tersebut adalah bidang tanah milik Ekky Rizky Bratakusumah atau Arie Arifin Bratakusumah yang berlokasi di Desa Panyingkiran seluas 195 meter persegi yang selanjutnya menjadi rencana objek tukar-menukar,“ katanya.

Atas permohonan tersebut Wabup menyerahkan tahap selanjutnya kepada DPRD Ciamis untuk dilakukan pembahasan sebelum menjadi persetujuan DPRD Kabupaten Ciamis.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana S. H. menyampaikan pembahasan terkait permohonan tukar-menukar tanah tersebut akan dilakukan oleh komisi A DPRD Ciamis.

"Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh komisi A DPRD Ciamis, yang akan dimulai tanggal 3 Juni sampai dengan 8 Juni 2021 dan akan disampaikan hasilnya pada tanggal 9 Juni 2021," ucapnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana S.H dan diikuti oleh sebanyak 32 Anggota Dewan.

Hadir pula Kepala Pengadilan Negeri Ciamis, Kepala Pengadilan Agama Ciamis serta para SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui virtual.

 

(Editor: Raehan D.Putri)

Editor: vick

Berita Terkait