Logo layanan Fasilitasi Pemanfataan Sewa BMD

Fasilitasi Pemanfataan Sewa BMD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Menyediakan layanan fasilitasi pemanfaatan Sewa pada Pengguna Barang

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 7208063

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Biaya sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Sewa BMD

Alamat Website Resmi Layanan

https://bpkad.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Cilaki No. 51 Bandung

Telepon

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1699331100-MANFAAT-LAYANAN-(11).png

    OPD selaku Pengguna Barang dibantu dalam proses pemanfaatan aset sewa khususnya terkait dalam Keputusan Persetujuan Sewa, Keputusan Penetapan Sewa dan Perjanjian Sewa

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan Sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang

  • Data barang milik daerah yang diusulkan

  • Usulan jangka waktu sewa

  • Usulan nilai sewa berdasarkan formulasi tarif/ besaran sewa

  • Surat Pernyataan dari Pengguna Barang

  • Surat Perrnyataan dari calon penyewa

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pengguna Barang mengajukan permohonan fasilitasi sewa dan Penilaian kepada Pengelola Barang melalui BPKAD dengan melampirkan hasil kajian

  • Mengikuti undangan rapat negosiasi sewa

  • Membayar biaya sewa berdasarkan Keputusan Gubernur maksimal 2 hari sebelum penandatanganan perjanjian

  • Penandatangan Perjanjian Sewa

Simak berita terbaru terkait Fasilitasi Pemanfataan Sewa BMD