Sekda Jabar: Pengelolaan Barang Milik Daerah Harus Adaptif
Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, pengelolaan BMD harus adaptif terhadap perubahan kondisi, terutama dalam masa pandemi. Setiawan juga
teknologi | 3 Juni 2022
Menyediakan layanan fasilitasi pemanfaatan Sewa pada Pengguna Barang
Layanan tersedia secara offline
022 7208063
Hubungi Sekarang
Senin
07:30 - 16:00
Selasa
07:30 - 16:00
Rabu
07:30 - 16:00
Kamis
07:30 - 16:00
Jumat
07:30 - 16:00
Biaya sesuai dengan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Sewa BMD
Alamat
Jl. Cilaki No. 51 Bandung
Telepon
OPD selaku Pengguna Barang dibantu dalam proses pemanfaatan aset sewa khususnya terkait dalam Keputusan Persetujuan Sewa, Keputusan Penetapan Sewa dan Perjanjian Sewa
Surat Permohonan Sewa dari calon penyewa kepada Pengguna Barang
Data barang milik daerah yang diusulkan
Usulan jangka waktu sewa
Usulan nilai sewa berdasarkan formulasi tarif/ besaran sewa
Surat Pernyataan dari Pengguna Barang
Surat Perrnyataan dari calon penyewa
Pengguna Barang mengajukan permohonan fasilitasi sewa dan Penilaian kepada Pengelola Barang melalui BPKAD dengan melampirkan hasil kajian
Mengikuti undangan rapat negosiasi sewa
Membayar biaya sewa berdasarkan Keputusan Gubernur maksimal 2 hari sebelum penandatanganan perjanjian
Penandatangan Perjanjian Sewa
Barang Milik Daerah (BMD). Menurutnya, pengelolaan BMD harus adaptif terhadap perubahan kondisi, terutama dalam masa pandemi. Setiawan juga
teknologi | 3 Juni 2022
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut, terkait Mekanisme Lelang Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Optimalisasi Pemindahtangan BMD di Lingkungan
pemerintahan | 24 Mei 2022
, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif, dan administrasi BMD yang andal. Kriteria lainnya, yakni analisis highest and best use
pemerintahan | 13 April 2023