Jabar Miliki Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup Jabar berstandar internasional di Jalan
infrastruktur | 9 Agustus 2023
Permohonan Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD
Layanan tersedia secara online
02273515000
Hubungi Sekarang
Senin
00:00 - 23:59
Selasa
00:00 - 23:59
Rabu
00:00 - 23:59
Kamis
00:00 - 23:59
Jumat
00:00 - 23:59
Sabtu
00:00 - 23:59
Gratis
Alamat
Jl. windu No 26
Telepon
02273515000
Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Baru)
Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perubahan)
Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perpanjangan)
Jabar Sprinter Jabar Sprinter
Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jabar (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000)
Dokumen SK Pemilik sebagai UPT/UPTD bagi lab medis mandiri mlik Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Self assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan
Daftar Sarana, Prasarana, Peralatan, Dan Prosedur
Harus memiliki kebijakan tentang SOTK
Harus mempunyai bagian organisasi paling sedikit meliputi : a. Kepala Lab (Tenaga Medis) b. Koordinator Pemeriksaan/Pengujian/Pengolahan (Dokter sp/subsp) c. Koordinator Manajemen Mutu (Tenaga Medis) d. Koordinator SDM dan umum (tenaga medis/non medis)
Harus ada ketentuan tertulis tentang tugas dab tanggung jawab staf teknis sebagai pelaksana harian
Harus tersedia SDM yang memadai untuk dapat melaksanakan dan mengelola kegiatan
Persyaratan lain : a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) b. Persetujuan Lingkungan (PKPLH UKL-UPL) c. IMB/PBG dan SLF
Dokumen Profil lab medis paling sedikit memuat : a. Visi Misi b. Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lab c. Surat Pernyataan komitmen lab medis untuk memenuhi standar fasilitas sesuai klasifikasi e. Surat Pernytaaan komitmen melakukan registrasi min 1x/tahun dan melakukan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan f. Surat Pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 bulan sebelum habis masa berlaku *Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
Masuk ke Website DPMPTSP Jabar
Klik Layanan DPMPTP Jabar, Pilih JELITA
Pilih Perijinan Online
Pilih Jenis Sektor Perizinan yang Diinginkan
Registrasi Akun Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Akan Mendapatkan Username dan Password Untuk Digunakan Sebagai Pengajuan Izin
Mengisi Data Teknis Perizinan Yang Akan DiajukanMengisi Data Pelaku Usaha
Unggah Persyaratan Yang Dibutuhkan
Pelaku Menunggu Verifikasi Dokumen
Tim Teknis Akan Melakukan Tinjauan Ke Lapangan
Hasil Tinjauan Lapangan Berupa Pertimbangan Teknis Dikirim ke DPMPTSP
DPMTPSP menerbitkan izin.
PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan Gedung Laboratorium Lingkungan Hidup Jabar berstandar internasional di Jalan
infrastruktur | 9 Agustus 2023
PORTALJABAR, KAB. GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan meresmikan Laboratorium Medis Kimia Farma Garut yang berlokasi di Jalan Kabupaten, Kecamatan
infrastruktur | 14 Juli 2023
membangun Laboratorium Lapangan Epidemiologi di Kabupaten Garut. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BBPK Ciloto, Sjamsul
kesehatan | 23 November 2023