Logo layanan Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD

Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Permohonan Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/web2/

Alamat

Jl. windu No 26

Telepon

02273515000

Manfaat Layanan

  • Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Baru)

  • Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perubahan)

  • Izin laboratorium Medis kelas Pratama Pemerintah Non-BLUD (Perpanjangan)

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Izin LAB

  • Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jabar (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan dan bermaterai 10.000)

  • Dokumen SK Pemilik sebagai UPT/UPTD bagi lab medis mandiri mlik Pemerintah dan Pemerintah Daerah

  • Self assessment paling sedikit terdiri atas sarana, prasarana, peralatan, sumber daya manusia, dan pelayanan

  • Daftar Sarana, Prasarana, Peralatan, Dan Prosedur

  • Harus memiliki kebijakan tentang SOTK

  • Harus mempunyai bagian organisasi paling sedikit meliputi : a. Kepala Lab (Tenaga Medis) b. Koordinator Pemeriksaan/Pengujian/Pengolahan (Dokter sp/subsp) c. Koordinator Manajemen Mutu (Tenaga Medis) d. Koordinator SDM dan umum (tenaga medis/non medis)

  • Harus ada ketentuan tertulis tentang tugas dab tanggung jawab staf teknis sebagai pelaksana harian

  • Harus tersedia SDM yang memadai untuk dapat melaksanakan dan mengelola kegiatan

  • Persyaratan lain : a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) b. Persetujuan Lingkungan (PKPLH UKL-UPL) c. IMB/PBG dan SLF

  • Dokumen Profil lab medis paling sedikit memuat : a. Visi Misi b. Surat Pernyataan Penyelenggaraan Lab c. Surat Pernyataan komitmen lab medis untuk memenuhi standar fasilitas sesuai klasifikasi e. Surat Pernytaaan komitmen melakukan registrasi min 1x/tahun dan melakukan pelaporan sesuai dengan perundang-undangan f. Surat Pernyataan melakukan perpanjangan izin paling lambat 6 bulan sebelum habis masa berlaku *Surat Pernyataan Bermaterai 10.000

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Masuk ke Website DPMPTSP Jabar

  • Klik Layanan DPMPTP Jabar, Pilih JELITA

  • Pilih Perijinan Online

  • Pilih Jenis Sektor Perizinan yang Diinginkan

  • Registrasi Akun Pelaku Usaha

  • Pelaku Usaha Akan Mendapatkan Username dan Password Untuk Digunakan Sebagai Pengajuan Izin

  • Mengisi Data Teknis Perizinan Yang Akan DiajukanMengisi Data Pelaku Usaha

  • Unggah Persyaratan Yang Dibutuhkan

  • Pelaku Menunggu Verifikasi Dokumen

  • Tim Teknis Akan Melakukan Tinjauan Ke Lapangan

  • Hasil Tinjauan Lapangan Berupa Pertimbangan Teknis Dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin.

Simak berita terbaru terkait Izin Pendirian Laboratorium Kesehatan Pratama Pemerintah Non BLUD