Logo layanan Izin Pendirian SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat

Izin Pendirian SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 30 November 2023 Pendidikan dan Pembelajaran

Permohonan izin Pendirian SMA yang diselenggarakan oleh masyarakat (Pendirian, Perubahan dan Penutupan)

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02273515000

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dpmptsp.jabarprov.go.id/jelita/main/pendaftaranbaru

Alamat

Jl. Windu, No.26

Telepon

02273515000

Manfaat Layanan

  • Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) yang Diselenggarakan Masyarakat

  • Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan masyarakat (Perubahan)

  • Penutupan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan masyarakat

Fitur Aplikasi

  • Jabar Sprinter Jabar Sprinter

Persyaratan Pendirian SMA

  • Surat Permohonan Izin dari Ketua Yayasan tentang Izin Pendirian

  • Proposal Permohonan Izin Pendirian

  • Hasil Analisis Permohonan Izin Pendirian

  • Profil sekolah

  • Akta Notaris tentang pendirian Yayasab/Lembaga Penyelenggara Sekolah

  • Pengesahan Pendirian Berbadan Hukum Yayasan dari Kemenkum dan HAM

  • SK Susunan Pengurus Yayasab/Lembaga Penyelenggara Sekolah

  • Surat Rekomendasi/Usulan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD)

  • Surat Keputusan Ketua Yayasan Penyelenggara tentang Pendirian Sekolah

  • Surat Tugas/Surat Kuasa dari Yayasan Penyelenggara untuk mengurus Izin Pendirian kepada Kepala Sekolah/Wakasek

  • Surat Rekomendasi Khusus dari Kementrian Agama dan MUI minimal tingkat Kecamatan (Khusus SMA yang berbasis Pesantren)

  • Surat Keterangan tentang penggunaan kurikulum yang akan dipakai dengan dilengkapi dokumen I (Kurikulum, Dokumen II (Silabus) dan Dokumen -Dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapot/dll) di verifikasi Pada saat Komitmen

  • Surat dukungan/tidak keberatan bagi warga sekitar sekolah (minimal 20 orang warga ada tanda tangan dan FC KTP (diketahui oleh Ketua RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa)

  • Surat tidak keberatan dari SMA terdekat yang berbeda dalam satu Desa/Kelurahan atau Kecamatan (Minimal 3 SMA)

  • Surat dukungan dari organisasi profesi di wilayahnya (minimal 3 organisasi) : BPMPS, PGRI, MKKS SMA dll)

  • Surat dukungan dari pejabat tingkat Kecamatan (muspika) setempat (Camat, Kapolsek, Daramil)

  • MoU Menginduk ke SMA terdekat yang sudah Terakreditasi

  • Surat Pernyataan akan mentaati peraturan /perundang-undangan yang berlaku (Bermaterai Rp. 10,000)

  • Surat Pernyataan tidak akan menempati atau menggunakan fasilitas pemerintah, rumah, kantor (rukan), Rumah Toko (ruko) dan tidak berada pada lingkungan pusat keramaian atau lahan bermasalah (Bermaterai Rp. 10.000)

  • Sertifikat (Sertifikat Tanah minimal 2000 m2 atas nama Yayasan)

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung

  • Denah Bangunan Sekolah

  • Memiliki Sarana penunjang dengan ukuran standar: a. Ruang Kepala Sekolah; b. Ruang Guru ; c. Ruang Tata Usaha; d. Toilet; e. Memiliki Mebler Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha dan siswa; f. Ruang Perpustakaan; g. Memiliki Ruang Kelas/Teori dengan luas minimal 63 m2; h. Memiliki Laboratorium Komputer/Bahasa dan IPA (Kimia, Fisika dan Biologi); i. Ruang Ibadah (Mesjid/Mushola dll); j. Instalasi Air Bersih (Sumur bor/ PAM); k. Instalasi listrik (...kWh); l. Jaringan Telefon dan Internet (handphone); m. Lapangan Olah Raga (luas......m2); n. Lapangan Upacara (Luas.......m2); (dokumentasikan dalam 1 file PDF).

  • Rekapitulasi data pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan pendidikan dan tugas Masing-masing (Ijazah, Tugas Pokok dan tugas tambahan sebagai perangkat pengelola Sekolah)

  • Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (Kualifikasi S1/D.IV yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah (SK Pengangkatan, Ijazah dan Sertifikat Pendidikan, Curiculum Vitae)

  • Surat Pengangkatan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan lainnya meliputi Guru Mata Pelajaran, Guru BK, Tata Usaha, Tenaga Adiministrasi, Teknisi, caraka/Pesuruh/Satpam dan Perangkat Pengelola Sekolah sebagai tugas tambahan misalnya Wali kelas, Wakasek, Laboran, Pustakawan (dilengkapi dengan Ijazah dan akta mengajar/Sertifikat Pendidikan bagi guru)

  • Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS), Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP)

  • Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (Tahun pada saat mengajukan izin)

  • Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RAKS) untuk tahun pelajaran berjalan memenuhi kebutuhan 8 SNP

  • Memiliki Rekening Bank untuk keperluan operasional sekolah atas nama Yayasan/Sekolah

  • Memiliki dana operasional untuk pengembangan sekolah sesuai dengan kebutuhan 8 SNP minimal 1 tahun berjalan ( minimal 60% dan kebutuhan minimal dalam 1 tahun)

  • Memiliki Siswa (minimal 20 orang/Angkatan)

  • Data Lulusan SMP/MTs yang tidak diterima di SMA Negeri dalam satu Kecamatan/Kabupaten/Kota

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)

Alur prosedur penggunaan layanan

  • masuk ke website dpmptsp jabar

  • klik layanan dpmptsp jabar, pilih JELITA

  • pilih perijinan online

  • pilih jenis sektor perizinan yang diinginkan

  • registrasi akun

  • pelaku usaha akan mendapatkan username dan pasword untuk digunakan sebagai pengajuan izin

  • mengisi data pelaku usaha

  • mengisi data teknis perizinan yang akan diajukan

  • unggah persyaratan yang dibutuhkan

  • pelaku menunggu verifikasi dokumen

  • Tim teknis akan melakukan tinjauan ke lapangan

  • Hasil tinjauan lapangan berupa Pertimbangan teknis dikirim ke DPMPTSP

  • DPMTPSP menerbitkan izin