Logo layanan Kalibrasi Alat Ukur

Kalibrasi Alat Ukur

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Proses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan ketertelusuran standar nasional maupun internasional.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0224230897

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup -
Pukul 15:00

Senin

08:00 - 15:00

Selasa

08:00 - 15:00

Rabu

08:00 - 15:00

Kamis

08:00 - 15:00

Jumat

08:00 - 15:00

Tarif Layanan

Berbiaya sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Husni Hamid No. 4 Nagasari

Telepon

0267411848

  • Alamat

    Jl. Tajur No. 52

    Telepon

    02518333852

  • Alamat

    Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 14

    Telepon

    0231200622

  • Alamat

    Jl. Cinunuk No. 204

    Telepon

    0227830258

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Menjamin hasil produk dan peralatan sesuai dengan ketertelusuran standar nasional maupun internasional

  • Meningkatkan kepercayaan kepada konsumen

  • Mengetahui perbedaan/ketidakpastian alat ukur

Fasilitas yang Tersedia

  • 1698772755-Loket-Pelayanan.jpg

    Ruang pendaftaran

  • 1698772759-Ruang-Tunggu.jpg

    Ruang tunggu

  • 1698772802-lab-kalibrasi.png

    Laboratorium kalibrasi

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat permohonan

  • Alat yang dikalibrasi

  • Formulir Kalibrasi sesuai UPTD yang Dituju

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Menyampaikan persyaratan ke petugas

  • Mengisi formulir permohonan pemesanan kalibrasi

  • Membayar retribusi

  • Menerima kembali alat yang sudah dikalibrasi

  • Mendapatkan sertifikat hasil kalibrasi

Frequently Asked Question

  • Apakah UPTD BPSMB KTG Bogor memiliki akreditasi kalibrasi?

    Ya, UPTD BPSMB KTG Bogor memiliki akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan standar ISO/IEC 17025 dan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001 : 2015. Akreditasi ini menjamin bahwa laboratorium mereka memenuhi kompetensi teknis dan kualitas dalam melakukan kalibrasi.

  • Ruang lingkup yang dimiliki UPTD BPSMB KTG Bogor?

    Anak Timbangan 1 mL – 25 kg Timbangan Elektronik 1 mg – 60 kg Gelas Ukur 1 mL – 2000 mL

  • Berapa lama proses kalibrasi di UPTD BPSMB KTG Bogor?

    14 Hari Kerja. Jika selesai lebih cepat Petugas akan menghubungi Saudara.

  • Berapa biaya untuk layanan kalibrasi di UPTD BPSMB KTG Bogor?

    Berdasarkan Perda Jabar No.6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

  • Apakah pembayaran harus dengan uang tunai?

    Kami melayani pembayaran melalui Bank BJB.

  • Apakah saya bisa melakukan konsultasi hasil pemeriksaan setelah mendapatkan Sertifikat?

    Bisa. Untuk konsultasi hasil pemeriksaan dilayani selama jam kerja.

  • Apakah sertifikat dapat dikirim melalui surel atau WhatsApp?

    Bisa. Silahkan konfirmasi Petugas.

  • Apakah alat yang dikalibrasi bisa dikirim melalui ekspedisi?

    Bisa, akan tetapi Kami menyarankan untuk dikirim secara langsung karena BPSMB KTG Bogor tidak bertanggung jawab akan kerusakan alat selama proses pengiriman.

Simak berita terbaru terkait Kalibrasi Alat Ukur

Purwakarta Dinilai sebagai Daerah Tertib Ukur
Berita Jawa Barat

Purwakarta Dinilai sebagai Daerah Tertib Ukur

, timbangan bobot ingsut. Timbangan meja beranger. Lalu, pompa ukur bahan bakar minyak, serta anak timbangan sebagai perlengkapan timbangan meja, timbangan

ekonomi | 24 Mei 2022

Sinergi Metrologi Pulihkan Ekonomi Nasional
Berita Jawa Barat

Sinergi Metrologi Pulihkan Ekonomi Nasional

Mei 2021 mendatang. Ambu Anne ---sapaan akrab Anne Ratna Mustika--- memaparkan materi dengan topik Ceu Ati (Cek Ukuran Akurasi Timbangan) dan Tertib

ekonomi | 24 Mei 2022