Logo layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 31 Oktober 2023 Sosial dan Keluarga

Fasilitasi perlindungan korban kekerasan pada perempuan dan anak dengan kriteria pelapor dan terlapor lintas Kabupaten/Kota dan warga Jawa Barat di luar Provinsi

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

085222206777

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 23:59

Senin

00:00 - 23:59

Selasa

00:00 - 23:59

Rabu

00:00 - 23:59

Kamis

00:00 - 23:59

Jumat

00:00 - 23:59

Sabtu

00:00 - 23:59

Minggu

00:00 - 23:59

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://www.instagram.com/uptdppajabar/

Alamat

Jl. L.L. R.E. Martadinata No 2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung

Telepon

085222206777

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Mendapatkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan

Fasilitas yang Tersedia

  • Advokasi

  • Pendampingan Korban

  • Penampungan sementara

  • Mediasi

  • Sarana pengaduan

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Foto Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Berkas Lainnya (Surat Nikah, Surat Cerai, Akta Kelahiran Anak dan Dokumentasi)

  • Laporan Polisi

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pemohon melakukan pelaporan/pengaduan melalui Google Form/WhatsApp yang tersedia atau secara langsung pada DP3AKB Jawa Barat

  • Pemohon menyerahkan syarat dan ketentuan layanan/identitas pribadi dan dokumen pelengkap

  • Pemohon menyampaikan kronologis kekerasan dan harapan/keinginan terkait penyelesaian aduan

  • Pemohon mendapatkan Informasi terkait layanan yang akan diterima (diregistrasi/dirujuk)

Frequently Asked Question

  • Dimana saya bisa menghubungi UPTD PPA JABAR?

    UPTD PPA Jawa Barat dapat dihubungi melalui link Google Form: bit.ly/PengaduanUPTDPPAJABAR, hotline: 085222206777 (WA), dan bisa dikunjungi langsung di Jl. L. L. R.E. Martadinata No.2, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40116

  • Layanan apa saja yang diberikan oleh UPTD PPA?

    Kami memberikan layanan berupa, konseling, konsultasi, bantuan hukum, mediasi, psikolog/psikiater, support grup hingga menyediakan rumah aman

  • Apa saja jenis kasus yang bisa dilaporkan ?

    Pelapor dapat melaporkan kasus KDRT, Pelecehan seksual, Perdagangan Orang/Trafficking, Hak Asuh, Hak Nafkah, Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual, Penelantaran Ekonomi, Eksploitasi, Diskriminasi

Simak berita terbaru terkait Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan