Logo layanan Peminjaman Tempat Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)

Peminjaman Tempat Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 14 Maret 2024 Sarana dan Prasarana

Layanan peminjaman tempat Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) untuk pagelaran atau latihan seni dan pameran seni rupa

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

082130981818

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup -
Pukul 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Rp. 0 - 1.000.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://disparbud.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Naripan no. 7-9, Bandung

Telepon

082130981818

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1687853463-manfaat-latihan.png

    Peminjaman tempat Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)

Fasilitas yang Tersedia

  • 1695279805-photo_2023-06-27_14-23-40.jpg

    Peminjaman Ruang Pertunjukan Pagelaran Seni Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)

  • 1695279851-GPK_Latihan_2.jpeg

    Peminjaman Ruang Latihan Pagelaran Seni Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)

  • 1695279877-fasilitas-pameran.png

    Peminjaman Ruang Pameran Seni Rupa Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat Permohonan Izin Peminjaman Tempat (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)

  • Proposal Kegiatan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal Ruang Latihan dan Ruang Pagelaran secara langsung atau melalui Kontak Layanan

  • Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  • Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon

Frequently Asked Question

  • Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya

  • Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar

  • Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian

  • Berapakah biaya peminjaman ruang latihan di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)?

    Gratis

  • Berapakah biaya penyewaan ruang pameran dan pertunjukan di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)?

    Biaya penyewaan ruang pameran dan pertunjukan di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) sebesar Rp1.000.000

Simak berita terbaru terkait Peminjaman Tempat Gedung Pusat Kebudayaan (GPK)