Logo layanan Peminjaman Tempat Teater Rumentang Siang

Peminjaman Tempat Teater Rumentang Siang

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Sarana dan Prasarana

Layanan peminjaman tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi pagelaran seni budaya

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

085315319606

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Rp. 0 - 1.500.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://disparbud.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Baranang Siang no. 1, Bandung

Telepon

085315319606

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1687998542-manfaat-pertunjukam.png

    Peminjaman tempat yang dapat digunakan sebagai lokasi pagelaran seni budaya

Fasilitas yang Tersedia

  • 1687998593-panggung.png

    Peminjaman Ruang Pertunjukan Rumentang Siang

  • 1687998631-lat.png

    Peminjaman Ruang Latihan Rumentang Siang

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat Permohonan Izin Peminjaman Gedung (Meliputi Jenis dan Waktu Kegiatan)

  • Proposal Kegiatan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengkonfirmasi ketersediaan jadwal di Rumentang Siang secara langsung atau melalui Kontak Layanan

  • Pemohon menyampaikan Syarat dan Ketentuan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

  • Pemohon menerima konfirmasi terkait izin peminjaman dari Disparbud melalui Contact Person pemohon

Frequently Asked Question

  • Siapa saja yang boleh menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Seluruh warga Jawa Barat pada umumnya

  • Bagaimana cara menggunakan/memanfaatkan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Untuk peminjaman/penyewaan fasilitas dapat menghubungi masing-masing satpel untuk ketersediaan jadwal, setelah itu mengajukan surat permohonan peminjaman/penyewaan fasilitas ke Disparbud Jabar.

  • Dokumen apa saja yang harus disiapkan sebagai persyaratan peminjaman/penyewaan fasilitas pelayanan UPTD PKDJB?

    Bukti identitas yang berlaku, Surat izin peminjaman/penyewaan fasilitas dari Disparbud Jabar, dan Surat izin keramaian dari kepolisian

Simak berita terbaru terkait Peminjaman Tempat Teater Rumentang Siang