Logo layanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Perikanan

Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance ) adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar kepada setiap kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan setelah kapal memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal dan kewajibannya

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0224203471

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dkp.jabarprov.go.id/

Alamat

Kp. Sindang Laut I Desa Muara Kec. Blanakan

Telepon

  • Alamat

    Jl. Pelelangan, Desa Blanakan, Kec. Blanakan, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat 41259

    Telepon

  • Alamat

    Jl. Pantai Song No. 17 Komplek PPI KPL Mina Sumitra Desa Karangsong, Kec. Indramayu, Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45219

    Telepon

  • Alamat

    Desa Eretan Wetan, Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45254

    Telepon

Manfaat Layanan Untuk Masyarakat

  • Legalitas keamanan administrasi berlayar

Fasilitas Yang Tersedia

  • Ruang tunggu

  • Loket pelayanan

  • Blangko Pemeriksaan Administratif

  • Blangko Pemeriksaan Teknis Dan Nautis

  • Blangko Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat Pernyataan Kesiapan Nahkoda

  • SIPI/SIKPI/BPKP Asli

  • PKL (Perjanjian Pekerjaan Laut)

  • Pas Besar/Pas Kecil

  • Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan

  • Seritifikat Kecakapan Awak Kapal

  • Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

  • Surat Laik Operasi (SLO)

  • Daftar Awak Kapal

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Nahkoda mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan mengisi form pelayanan permohonan SPB dan menyertakan dokumen persyaratan.

  • Petugas kesyahbandaran melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi

  • Petugas kesyahbandaran melakukan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, apabila lengkap akan diproses lebih lanjut dan apabila terdapat kekurangan maka akan ditolak dan/atau pemberitahuan kekurangan

  • Syahbandar melakukan registrasi, pencetakan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengesahkan SPB

  • Petugas kesyahbandaran membubuhkan cap di SPB, daftar anak buah kapal (ABK) perikanan, dan melakukan pengarsipan

Simak berita terbaru terkait Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Perikanan

Pelabuhan Perikanan Jabar Utara Butuh Perhatian
Berita Jawa Barat

Pelabuhan Perikanan Jabar Utara Butuh Perhatian

Yasin, dalam  kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021 di UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem Kabupaten Subang

pemerintahan | 24 Mei 2022