Logo layanan Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) adalah bukti pelaporan kapal perikanan yang masuk ke pelabuhan perikanan baik untuk bongkar muatan, melakukan repair atau docking, atau mengisi perbekalan.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0224203471

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dkp.jabarprov.go.id/

Alamat

Kp. Sindang Laut I Desa Muara Kec. Blanakan

Telepon

  • Alamat

    Jl. Pelelangan, Desa Blanakan, Kec. Blanakan, Kab. Subang, Provinsi Jawa Barat 41259

    Telepon

  • Alamat

    Jl. Pantai Song No. 17 Komplek PPI KPL Mina Sumitra Desa Karangsong Kec. Indramayu Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45219

    Telepon

  • Alamat

    Desa Eretan Wetan Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu, Provinsi Jawa Barat 45254

    Telepon

Manfaat Layanan Untuk Masyarakat

  • Untuk mengetahui kapal perikanan yang masuk ke pelabuhan perikanan

  • STBLKK merupakan dokumen awal yang digunakan agar pengguna dapat menggunakan jasa dan pelayanan pelabuhan lainnya

Fasilitas Yang Tersedia

  • Blangko Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat permohonan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

  • SIPI/SIKPI

  • Surat penugasan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan untuk kapal yang diwajibkan menerima pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan

  • Logbook penangkapan ikan bagi yang akan melakukan bongkar

  • Surat Laik Operasi (SLO) dari pelabuhan asal

  • Surat tanda ukur dan/atau surat tanda kebangsaan kapal

  • Surat kelaikan awak kapal

  • Sertifikat Kesempurnaan bagi kapal pengangkut ikan

  • Buku kesehatan

  • SPB dari pelabuhan asal

  • Perjanjian Kerja Laut (PKL)

  • Sertifikat radio kapal untuk kapal diatas 30 GT

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Nahkoda menyampaikan pemberitahuan rencana kedatangan kapal perikanan minimal 2 jam sebelum kapal memasuki pelabuhan perikanan kepada syahbandar

  • Syahbandar memberikan informasi permohonan masuk kapal perikanan kepada petugas Kesyahbandaran serta memerintahkan dan menyiapkan tempat tambat labuh (daftar antrian kapal)

  • Petugas administrasi kesyahbandaran melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, setelah Kapal Perikanan melakukan tambat/labuh di dermaga Pelabuhan Perikanan (Kapal Perikanan belum boleh melakukan aktifitas di Pelabuhan Perikanan). Apabila lengkap akan diproses lebih lanjut dan apabila terdapat kekurangan maka akan ditolak dan/atau pemberitahuan kekurangan.

  • Petugas kesyahbandaran melakukan registrasi & pencetakan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

  • Syahbandar memeriksa & mengesahkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan

  • Petugas administrasi kesyahbandaran membubuhkan cap, menyerahkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan, dan melakukan pengarsipan

Simak berita terbaru terkait Penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)

Pelabuhan Perikanan Jabar Utara Butuh Perhatian
Berita Jawa Barat

Pelabuhan Perikanan Jabar Utara Butuh Perhatian

Yasin, dalam  kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021 di UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem Kabupaten Subang

pemerintahan | 24 Mei 2022