Logo layanan Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja

Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 22 Desember 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Layanan Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

08112121444

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://disnakertrans.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. KS Tubun No. 150 Cibuluh

Telepon

082110075510

  • Alamat

    Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

    Telepon

    085695274233

  • Alamat

    Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

    Telepon

    087736756349

  • Alamat

    Jl. L. L. R.E. Martadinata No 6-8 Bandung, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117

    Telepon

    082121493996

  • Alamat

    Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

    Telepon

    081573017223

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • 1687523314-manfaat-pengesahan-kesehatan-kerja.png

    Memberikan Layanan Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja

Fasilitas yang Tersedia

  • 1687523335-fasilitas-pengesahan-kesehatan-kerja.png

    SK Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Data Perusahaan

  • Data cabang – cabang Pelayanan Kesehatan Kerja dalam satu manajemen perusahaan (untuk skala provinsi atau nasional)

  • Pernyataan Dokter Penanggung Jawab untuk mematuhi Peraturan Perundangan dibidang Kesehatan Kerja

  • Salinan Surat Izin praktek Dokter Penanggung Jawab

  • Salinan SKP Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja sebagai penanggung jawab Pelayanan Kesehatan Kerja

  • Pas Foto Dokter penanggung jawab pelayanan Kesehatan Kerja (ukuran 3 x 4) sebanyak 2 lembar

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Perusahaan Mengajukan Permohonan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaa Wilayah I s/d V

  • Pencatatan Surat Masuk

  • Disposisi Kepala UPTD Ke Subkoordinator K3

  • SubkoordinatoR K3 Mendisposisi Ke Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis Kesehatan Kerja

  • Pemeriksaan persyaratan administratif dan lapangan

  • UPTD yang belum memiliki spesialis sesuai kompetensi, mengajukan permohonan nota dinas ke kepala dinas provinsi Jawa Barat Cq. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan/UPTD

Simak berita terbaru terkait Pengesahan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja