Logo layanan Pengujian Mutu Barang Keramik dan Tabung Gas

Pengujian Mutu Barang Keramik dan Tabung Gas

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

- Pengujian kualitas ubin keramik yang ditinjau dari aspek parameter fisika dan kimia sesuai dengan SNI ISO 13006:2018 dengan metode pengujian sesuai dengan SNI ISO 10545. - Pengujian kualitas tabung gas yang ditinjau dari aspek parameter fisika sesuai dengan SNI ISO 1452:2007.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

02518333852

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Berdasarkan Perda Jabar No. 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah: 1. Ubin Keramik: Rp25.000–Rp125.000: 1) Ketahanan terhadap Bahan Kimia Rp100.000, 2) Ketahanan terhadap Noda Rp100.000, 3) Retak Glasir Rp75.000, 4) Abrasi Rp25.000, 5) Kuat Lentur Rp75.000, 6) Beban Lentur Rp75.000, 7) Penyerapan Air Rp25.000, 8) Dimensi Kualitas Permukaan Rp75.000; 2. Tabung Gas: Rp10.000–Rp25.000

Alamat Website Resmi Layanan

https://disperindag.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Tajur No. 52

Telepon

02518333852

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Memberikan kepastian jaminan mutu produk

  • Menambah mutu nilai jual

  • Mendapatkan kepastian hukum penerapan SNI

Fasilitas yang Tersedia

  • 1698769589-Loket-Pelayanan.jpg

    Loket pelayanan

  • 1698769592-Ruang-Tunggu.jpg

    Ruang tunggu

  • 1698769597-Ruang-Diskusi.jpg

    Ruang konsultasi

  • 1698769606-Lab-Uji.png

    Laboratorium pengujian

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan

  • Sampel barang yang diuji

  • Formulir kaji ulang permintaan/tender/kontrak pengujian

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Menyampaikan persyaratan ke petugas

  • Mengisi formulir kaji ulang permintaan/tender/kontrak pengujian

  • Membayar retribusi

  • Mengambil Laporan Hasil Uji (LHU)

Frequently Asked Question

  • Berapa lama proses pengujian di UPTD BPSMB KTG Bogor?

    21 Hari Kerja. Jika selesai lebih cepat Petugas akan menghubungi Saudara.

  • Berapa biaya untuk layanan kalibrasi di UPTD BPSMB KTG Bogor?

    Berdasarkan Perda Jabar No. 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah.

  • Apakah pembayaran harus dengan uang tunai?

    Kami melayani pembayaran melalui Bank BJB.

  • Apakah saya bisa melakukan konsultasi hasil pemeriksaan setelah mendapatkan Laporan Hasil Uji?

    Untuk konsultasi hasil uji dilayani selama jam kerja.

  • Apakah Laporan Hasil Uji dapat dikirim melalui surel atau WhatsApp?

    Bisa. Silahkan Konfirmasi Petugas.

  • Apakah alat yang diuji bisa dikirim melalui ekspedisi?

    Bisa, akan tetapi Kami menyarankan untuk dikirim secara langsung karena BPSMB KTG Bogor tidak bertanggung jawab akan kerusakan alat selama proses pengiriman.

Simak berita terbaru terkait Pengujian Mutu Barang Keramik dan Tabung Gas