Logo layanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

Sertifikasi Benih Tanaman Pangan

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 8 November 2023 Sarana dan Prasarana

Layanan yang diberikan untuk menjamin mutu benih tanaman pangan yang akan dipasarkan. Sertifikasi benih tanaman pangan dilakukan dengan cara pengujian di laboratorium dan uji lapangan.

Layanan tersedia secara online

Media dan Informasi

Kontak Hotline

022 7563014

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Buka - Tutup
Pukul 16:00

Senin

08:00 - 16:00

Selasa

08:00 - 16:00

Rabu

08:00 - 16:00

Kamis

08:00 - 16:00

Jumat

08:00 - 16:00

Tarif Layanan

Tarif Retribusi Yang Berlaku Atas Pelayanan yang Diberikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 28 Tahun 2023

Alamat Website Resmi Layanan

https://bpsbtph-jabar.id

Alamat

JL. Ciganitri, II, Bojongsoang

Telepon

022 7563014

  • Alamat

    Jalan. Surapati No. 71, Kota Bandung

    Telepon

    022 2503884

Manfaat Layanan untuk Masyarakat

  • Menjamin mutu benih tanaman pangan yang akan dipasarkan

  • Pemohon mendapatkan sertifikat benih

Fitur Aplikasi

  • Cek Validasi Sertifikat Untuk mengecek validasi sertifikat yang telah diterbitkan

  • Permohonan Sertifikasi (Produsen) Form yang ditujukan untuk produsen mengajukan permohonan sertifikasi benih

  • Permohonan pemeriksaan Yang dimaksud permohonan pemeriksaan dibagian ini adalah termasuk pemeriksaan Pendahuluan, Vegetatatif, Berbunga, Masak, Lapangan1, Lapangan2, Lapangan3 dan Alat Panen.

  • Permohonan uji laboraorium Form permohonan yang diajukan oleh produsen benih atau pengedar benih untuk menguji mutu benih yang akan dipasarkan

  • Permohonan nomor seri label Form permohonan yang diajikan oleh produsen atau pengedar benih untuk mendapatkan nomor seri label pada kemasan benih yang akan dipasarkan

  • Permohonan rekomendasi ulang Form permohonan yang diajukan oleh produsen atau pengedar benih untuk mendapatkan rekomendasi ulang atas benih yang telah disertifikasi

  • Permohonan label ulang Fitur untuk memfasilitasi Label Ulang untuk benih yang sudah berakhir tanggal masa edarnya. Prosedur label ulang hanya dapat digunakan pada benih yang sudah teregistrasi di sistem melalui nomor kelompok/lot, baik dari data benih hasil sertifikasi

  • Pengadaan benih (Produsen/Pengedar) Fitur untuk memfasilitasi pencatatan data benih yang berasa dari luar daerah/provinsi.

  • Penyaluran Benih (Produsen/Pengedar) Fitur untuk memfasilitasi pencatatan penyaluran benih

Syarat dan Ketentuan Layanan

Gambar Syarat dan Ketentuan
  • Surat Permohonan sertifikasi benih secara tertulis/online

  • Jenis Benih Tanaman Pangan yang layak disertifikasi

  • Dokumen asal-usul benih/ label benih sumber

  • Lokasi Perbenihan

  • Surat rekomendasi Kelayakan Produsen Benih

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

Gambar Alur dan Prosedur
  • Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi secara online paling lambat sebelum tanam dengan melampirkan persyaratan dokumen/berkas yang telah ditentukan

  • Pengawas Benih Tanaman (PBT) akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan sertifikasi benih tanaman pangan

  • Permohonan oleh produsen/ penangkar untuk Pemeriksaan Lapangan dilakukan secara bertahap (Pendahuluan, Pertanaman, Pemeriksaan Alat Panen, Pengolahan dan Gudang, Pengambilan contoh benih, Pengujian/analisis mutu benih sampai dengan Pemberian Nomor Seri Label Sertifikasi Benih) secara online.

  • Pengawas Benih Tanaman (PBT) akan memverifikasi setiap permohonan sertifikasi lapangan (pendahuluan sampai dengan pertanaman) benih tanaman pangan.

  • Pengawas Benih Tanaman (PBT) akan memverifikasi permohonan peralatan panen, pengolahan dan gudang (tempat penyimpanan). Produsen/ penangkar benih tanaman pangan harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya satu minggu sebelum panen/diolah.

  • Pemeriksaan peralatan panen, pengolahan dan gudang benih dilakukan untuk mendapatkan kepastian bahwa benih yang akan dipanen/ diolah/ disimpan terhindar dari kemungkinan pencampuran sehingga kemurnian varietasnya dapat dijamin, sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis tanaman.

  • Pengawas Benih Tanaman (PBT) akan memverifikasi permohonan Pengambilan Contoh Benih Pada Kelompok Benih.

  • Berdasarkan permohonan, PPC penyelenggara sertifikasi (PBT-BPSBTPH) menyiapkan peralatan pengambilan contoh, dokumen (daftar periksa) yang dibutuhkan dan membuat jadwal pengambilan contoh benih.

  • Pengawas Benih Tanaman (PBT) akan memverifikasi permohonan pengujian/analisis mutu benih.

  • Contoh benih diambil oleh PBT dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identitas yang jelas.

  • Pengambilan contoh benih ulangan, dilakukan apabila kelompok benih tidak memenuhi standar mutu pengujian mutu benih (Kadar Air dan Kemurnian Fisik).

  • Penerbitan Sertifikat Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura: benih tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan Sertifikat Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

  • Produsen/ penangkar benih tanaman pangan dan hortikultura mengajukan permintaan/permohonan nomor seri label benih bersertifikat dan atau segel kepada penyelenggara sertifikasi (BPSBTPH).

  • Data label diisi berdasarkan sertifikat benih tanaman pangan, dan pada label harus mencantumkan kalimat “BENIH BERSERTIFIKAT” dan Kelas Benih.

Frequently Asked Question

  • Apa alamat website untuk sertifikasi benih tanaman pangan ?

    https://bpsbtph-jabar.id/serbetpanon

  • Berapa biaya untuk sertifikasi benih tanaman pangan ?

    Sesuai dengan Tarif Retribusi Yang Berlaku Atas Pelayanan yang Diberikan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Nomor 28 Tahun 2023

Simak berita terbaru terkait Sertifikasi Benih Tanaman Pangan