Logo layanan Sertifikasi Produk Perikanan

Sertifikasi Produk Perikanan

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
Terakhir diupdate 9 November 2023 Ekonomi, Bisnis dan Profesi

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan sertifikasi bagi pemilik usaha produk perikanan melalui kegiatan penilaian produk terhadap persyaratan yang ditentukan dalam SNI melalui serangkaian kegiatan audit, pengujian, dan/atau inspeksi.

Layanan tersedia secara offline

Media dan Informasi

Kontak Hotline

0231201454

Hubungi Sekarang

Jam Operasional (Kamis, 9 Mei 2024)

Tutup - Buka
Pukul 07:30

Senin

07:30 - 16:00

Selasa

07:30 - 16:00

Rabu

07:30 - 16:00

Kamis

07:30 - 16:00

Jumat

07:30 - 16:00

Tarif Layanan

Gratis

Alamat Website Resmi Layanan

https://dkp.jabarprov.go.id/

Alamat

Jl. Sutawinangun No. 2

Telepon

0231201454

Manfaat Layanan Untuk Masyarakat

  • Produk yang telah memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) akan membuat calon konsumen lebih percaya

  • Pemilik bisnis akan mampu melakukan promosi produk hasil perikanannya lebih luas

  • Produk perikanan yang sudah bersertifikasi akan mudah memperoleh akses pembinaan dari instansi terkait, maupun bantuan pembiayaan dalam scale-up bisnis

  • Konsumen dapat mengonsumsi produk perikanan dengan lebih tenang berkat jaminan kualitas kesehatan

  • Membantu pemilik produk dalam manajemen resiko bisnis ke depannya

Fasilitas Yang Tersedia

  • Peralatan pengambilan contoh

  • Laboratorium Miktobiologi

  • Laboratorium Kimia

  • Laboratorium Organoleptik

  • Peralatan Pengujian

  • Skema Sertifikasi

  • SNI Produk

Syarat dan Ketentuan Layanan

  • Surat permohonan

  • Surat aplikasi pemohon

  • Kuesioner

  • Photocopy identitas pemohon (KTP)

  • Photocopy NPWP pemohon

  • Photocopy Akta Pendirian Usaha

  • Photocopy keterangan domisili/tempat usaha

  • Photocopy sertifikat izin edar P-IRT / persetujuan pendaftaran produk pangan (MD)

  • Profil perusahaan

  • Panduan mutu

  • Dokumen GMP & SSOP

  • Alur proses produksi

  • Dokumen layout UPI

  • Photocopy sertifikat HO (izin gangguan)

  • Photocopy sertifikat halal

  • Photocpy Sertifikasi Kelayakan Pengolah (SKP)

  • Photocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Ijin Usaha Perikanan

  • Photocopy sertifikat merek (bukti pendaftaran merek)

  • Photocopy Tanda Daftar Perusahaan

  • Ilustrasi tanda SNI pada kemasan

Alur atau Prosedur Penggunaan Layanan

  • Pemohon menyampaikan surat permohonan sertifikasi produk ke UPTD PPMPP

  • UPTD PPMPP mengirimkan surat aplikasi dan kuesioner kepada pemohon

  • Pemohon menyerahkan kuesioner yang telah diisi dilengkapi dokumen yang diperlukan

  • Kelengkapan dokumen dari pemohon dilakukan kaji ulang permohonan

  • Apabila semua dokumen lengkap maka dikeluarkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi. Apabila dokumen kurang lengkap maka pihak pemohon supaya melengkapi sebelum diterbitkan surat persetujuan pelaksanaan sertifikasi.

  • Petugas pengambil contoh beserta tim evaluator melakukan pengambilan contoh produk yang akan disertifikasi sesuai permohonan

  • Contoh produk yang diambil selanjutnya dilakukan pengujian secara organoleptic, mikrobiologi dan kimia

  • Tim evaluator melakukan laporan dan presentasi terkait tinjauan hasil evaluasi produk si pemohon di depan tim reviewer

  • Setelah tim evaluator melakukan tindakan perbaikan atas masukan dari reviewer

  • Apabila tindakan perbaikan telah dilakukan oleh tim evaluator maka dilaksanakan rapat komite teknis untuk mengeluarkan sertifikat kesesuaian

Simak berita terbaru terkait Sertifikasi Produk Perikanan