Adminduk Tanpa Biaya, Masyarakat Garut Dimanjakan Layanan Mal Pelayanan Publik

Diterbitkan

Sabtu, 3 Februari 2024

Penulis

Humaspemkabgarut

|

Humaspemkabgarut

1,8 rb kali

Berita ini dilihat

5 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Sebuah langkah maju dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Garut terwujud dengan dibukanya Mal Pelayanan Publik (MPP). 

Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini, diisi oleh berbagai instansi termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.

Pelayanan adminduk dianggap krusial dalam mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya. Dengan MPP, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara lebih nyaman tanpa harus menunggu lama.

Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan Penduduk (Yandafduk) Disdukcapil Kabupaten Garut, Efran Brando (31/1/2024), menyebutkan bahwa MPP menyediakan 6 layanan adminduk, mulai dari e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian , hingga pembuatan Kartu Keluarga dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Efran Brando menekankan tujuan MPP untuk menyediakan layanan yang lebih mudah diakses oleh warga, baik di kecamatan, dinas, MPP, atau secara online.

“Di MPP itu untuk membuka keran-keran layanan supaya semua warga itu bisa terlayani di mana pun,” ucap Efran di Kantor Disdukcapil Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.

Ado mengungkapkan, ia bermaksud memiliki 24 layanan, termasuk pengolahan data. Pelayanan dapat dilakukan melalui dua loket di MPP, dan masyarakat hanya perlu datang, mengambil nomor antrean serta mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Pesan Ado kepada masyarakat agar segera mengurus dokumen adminduknya dan melakukan pemutakhiran KK setiap lima tahun.

Pelayanan MPP tersedia Senin-Jumat, mengajak warga Garut untuk merasakan suasana baru dan layanan, di gedung MPP Graha R.A.A Wiratanudatar  VII, yang berlokasi di Simpang Lima Garut.

"Karena kita sudah menyediakan berbagai sumber keran layanan yang bisa diakses oleh warga," katanya.

Sementara, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Garut, Hendra Hidayatullah, menyampaikan dalam satu hari pihaknya bisa melaksanakan 50 pelayanan.

"Karena itu pun dengan jumlah yang dibatasi, karena di MPP karena kapasitasnya (terbatas) kan ya," ucapnya.

Hendra menegaskan, semua layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis. Apabila ada pungutan biaya, masyarakat diminta segera melaporkan ke Disdukcapil Kabupaten Garut.

"Apabila ada yang misalkan dirugikan, atau misalkan ada yang meminta pembayaran, segera laporkan ke kami, akan kami tindak jika itu memang adalah petugas atau operator SIAK yang ada di Disdukcapil," katanya.

Pihaknya  mengingatkan agar pengurusan adminduk dilakukan secara langsung oleh pribadi masyarakat,i untuk menghindari potensi penyalahgunaan data diri.

"Karena yang pertama yang ditakutkan disalahgunakan datanya, bisa saja KTP atau KK-nya difoto dan nanti bisa melalui pinjaman online dan lain sebagainya," pungkasnya. (Diskominfo Garut/Fauziah)

Editor: Fauziah Ismi

Berita Terkait