Atasi Darurat Sampah, Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelolaan di Sejumlah Pasar

Diterbitkan

Sabtu, 3 Mei 2025

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

496 kali

Berita ini dilihat

2 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengambilalih pengelolaan sampah di sejumlah pasar di Kota Bandung. Pasalnya, situasi sampah di Bandung sudah memasuki kategori darurat.

Keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menyatakan bahwa kondisi ini sangat darurat. Dalam 40 hari ke depan harus ada tindakan radikal untuk melakukan perubahan,” tegas Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan kepada Tim Humas Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

Sebagai bentuk respons cepat, Pemkot Bandung akan membangun fasilitas pengolahan sampah organik langsung di Pasar Gedebage. Fasilitas ini diharapkan bisa mengolah limbah organik dari pasar secara efektif dan mengurangi beban TPA.

Pengambilalihan pengelolaan sampah juga akan dilakukan di Pasar Pagarsih dan Pasar Ulekan yang disebut memiliki sistem pengelolaan yang sangat buruk.

Sementara itu, untuk Pasar Ciwastra, Farhan menyebut kondisinya relatif lebih baik. Pembangunan insinerator di pasar tersebut sudah berjalan dan dalam waktu dekat akan ditambah satu unit lagi untuk meningkatkan kapasitas pengolahan.

Namun, perhatian utama kini tertuju pada Pasar Caringin yang selama ini menjadi titik krusial persoalan sampah di Kota Bandung.

Farhan menyampaikan, warga di sekitar kawasan pasar tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke area pasar.

“Sekali lagi saya tekankan! Warga di RT, RW, kelurahan, dan kecamatan seputar Pasar Caringin tidak boleh membuang sampah ke Pasar Caringin. Itu kebijakan yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Untuk mengatasi dampaknya, Pemkot akan membangun fasilitas pengolahan dan pemusnahan sampah di sejumlah kelurahan dan kecamatan di sekitar Pasar Caringin. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi beban penanganan sampah di pasar tersebut.

Selain itu, Farhan juga menegaskan bahwa pengelola Pasar Caringin wajib mulai berinvestasi dalam mesin pengolahan sampah organik.

“Pasar Caringin punya kewajiban untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Kami akan membantu mengawasi dan mencarikan investor sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Bandung untuk membenahi tata kelola sampah secara menyeluruh. Adapun, fokus pembenahan dilakukan di kawasan pasar sebagai sumber utama timbulan sampah organik harian. (Diskominfo Kota Bandung/ Rani)

Editor: Rani

Berita Terkait