PORTALJABAR, KAB. BOGOR - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong (22/4/2025).
MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat bersama Pemda Provinsi Jawa Barat yang lebih dulu dilaksanakan di Gedung Pakuan, Bandung, pada 15 April 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa MoU ini berlaku selama satu tahun dan akan diperpanjang setelah evaluasi tahunan. Ia meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti kerjasama ini.
“Saya ingin seluruh perangkat daerah melakukan perjanjian masing-masing dengan Kejaksaan. Tujuan ke depan, kita memberikan kekuatan kepada pimpinan perangkat daerah agar jangan takut mengambil langkah," kata Rudy.
Rudy mengungkapkan, penandatanganan MoU ini bertujuan agar setiap perangkat daerah dapat mengambil langkah tanpa ragu dalam melaksanakan program, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
“Agar langkah apapun diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rudy.
Bupati berharap, melalui MoU ini, Pemkab Bogor dapat memperoleh penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan Pemkab Bogor. (Diskominfo Kab. Bogor/Fauziah)