Bupati Bogor Rudy Susmanto Kukuhkan Fatwa MUI, Haram Buang Sampah Sembarangan

Diterbitkan

Jumat, 13 Februari 2026

Penulis

Diskominfo Kabupaten Bogor

|

Diskominfo Kabupaten Bogor

470 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BOGOR -  Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Majelis Ulama Indonesia Republik Indonesia mengukuhkan fatwa haram membuang sampah sembarangan di sungai, danau, dan laut untuk mendorong perubahan perilaku warga menjaga lingkungan (10/2/2026).

Kegiatan audiensi Aksi Bersih sekaligus pengukuhan fatwa tersebut digelar di Aula Soekarno Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, dan dihadiri jajaran pihak terkait.

Rudy menegaskan menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan setiap individu.

“Saya bersama Majelis Ulama Indonesia RI serta jajaran pihak terkait melaksanakan audiensi Aksi Bersih sekaligus pengukuhan Fatwa MUI tentang haramnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Ini menjadi pengingat bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan,” ujar Rudy Susmanto.

Rudy menyampaikan fatwa tersebut diharapkan menjadi penguat kesadaran masyarakat agar lebih disiplin mengelola sampah dan tidak mencemari lingkungan.

“Ini juga merupakan langkah nyata untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam merawat alam demi kesehatan, keberlanjutan, dan masa depan anak cucu kita,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan fatwa ini menjadi dorongan nyata bagi warga untuk membangun kebiasaan hidup bersih dan memperkuat gerakan peduli lingkungan secara berkelanjutan. (Diskominfo Kab. Bogor/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait