Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbat Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Diterbitkan

Senin, 5 Oktober 2026

Penulis

Diskominfo Garut

|

Diskominfo Garut

55 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT -  Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau langsung pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara administrasi negara.

Dalam sambutannya, Bupati Garut menjelaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk fasilitasi Pemkab Garut untuk membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya secara resmi melalui Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

Langkah tersebut dilakukan untuk merespons masih adanya praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri di Kabupaten Garut, yakni pernikahan yang sah secara agama tetapi belum tercatat secara administrasi negara.

Menurut Bupati, ketiadaan dokumen pernikahan yang resmi sangat rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, khususnya bagi perempuan dan anak.

"Nah, ini kan akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak," ungkap Bupati Garut.

Untuk mengoptimalkan pelayanan, kegiatan Isbat Nikah Terpadu turut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Kehadiran Disdukcapil bertujuan agar pasangan yang telah mendapatkan pengesahan pernikahan dapat langsung memperbarui dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan demikian, data kependudukan masyarakat dapat menjadi lebih tertib dan sesuai dengan kondisi administrasi keluarga.

Di akhir kegiatan, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut selaku inisiator kegiatan.

Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana melaporkan bahwa kuota pelayanan Isbat Nikah pada Oktober 2026 diperkirakan mencapai lebih dari 100 pasangan.

Yayan menegaskan komitmen Pemkab Garut dalam menertibkan administrasi pernikahan masyarakat terus berjalan. Sepanjang 2026, lebih dari 200 pasangan telah difasilitasi melalui program tersebut.

"Selebihnya kita akan berkelanjutan," pungkas Yayan, memastikan program pemberian kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Garut akan terus berlanjut.

Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Garut Ayip menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti layanan sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2026 berjumlah 61 pasangan. Ia berharap kegiatan tersebut berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum dalam pernikahan.

(Diskominfo Kab. Garut/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait