Bupati Garut Terima Kunjungan Kepala Samsat, Bahas Pemutihan Pajak dan Program Bebas BBN

Diterbitkan

Sabtu, 12 April 2025

Penulis

Humaspemkabgarut

|

Humaspemkabgarut

303 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. GARUT - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Kepala Samsat Garut Ervin Yanuardi Effendi, di Kantor Bupati Garut, Jumat (11/4/2025).

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah isu strategis terkait pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Garut.

Ervin melaporkan adanya perubahan regulasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini bersifat opsional.

Selain itu, ia memaparkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya hanya sekitar 400 sampai 500 wajib pajak per hari, saat ini rata-rata mencapai 2.000 pengunjung per hari. Bahkan pada hari tertentu bisa mencapai 2.500.

"Jadi kalau dirata-ratakan sekarang itu di 2000an lah, 2000an pengunjung atau Wajib Pajak. Dibandingkan dengan sebelum pemutihan yang hanya di 400 sampai 500," kata Ervin.

Program pemutihan ini, lanjut Ervin, memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

"Berapapun mereka punya tunggakan dan punya tunggakan pokok dan denda, jadi mau 10 tahun punya tunggakan kita hilangkan. Nah mereka hanya cukup membayar untuk tahun sekarang saja atau tahun berjalan saja," ucapnya.

Selain pemutihan, Ervin juga menyampaikan program baru dari Pemda Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku sejak Selasa lalu, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan dari luar provinsi. Masyarakat hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen seperti STNK dan BPKB.

"Yang dibebaskan itu biaya BBN-nya ditambahkan biaya BPKB-nya, jadi hampir 0 rupiah tapi tetap ada yang harus dibayarkan yaitu untuk biaya PNBP-nya, cetak STNK, cetak BPKB," ujarnya.

Ervin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, khususnya bagi yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, agar segera melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru karena program ini masih berlangsung hingga 30 Juni.

"Untuk masyarakat Garut, tentu ini adalah bentuk 'kebaikan dari Pak Gubernur', dari Pemda Provinsi Jawa Barat, untuk memudahkan masyarakat tentu ini harus dimanfaatkan," katanya.

Untuk pembayaran pajak tahunan, Ervin mendorong pemanfaatan layanan digital seperti aplikasi Sapa Warga, serta memanfaatkan outlet pelayanan yang tersebar di berbagai wilayah Garut seperti Cikajang, Pameungpeuk, Limbangan, dan melalui program Samades di Wanaraja.

"Nanti ada kode bayar diserahkan di aplikasi tersebut dan itu bisa dibayarkan di Indomaret, Alfamart dan sebagainya. Termasuk di Mall Pelayanan Publik, untuk tahunan," ucapnya. (Diskominfo Garut/UPI)

Editor: UPI

Berita Terkait