PORTALJABAR, KAB. GARUT - Bupati Garut Abdusy Syakur Amin meninjau penerapan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk memastikan kebijakan berjalan lancar, (5/8/2026).
Peninjauan berlangsung di SDN 7 Regol Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, saat Kabupaten Garut mulai menerapkan penyesuaian jam belajar.
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Abdusy Syakur Amin berdialog dengan orang tua mengenai kesiapan bangun pagi, perjalanan menuju sekolah, serta kondisi lalu lintas.
Ia juga mengunjungi ruang kelas dan menyemangati siswa sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
Penerapan jam masuk lebih awal diharapkan membentuk kedisiplinan siswa sekaligus mengoptimalkan konsentrasi belajar pada pagi hari.
Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu mengurai kepadatan lalu lintas pada waktu keberangkatan sekolah dan aktivitas kerja masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Garut terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik melalui kebijakan bidang pendidikan.
Namun, satuan pendidikan yang belum mampu menerapkan jam 06.30 WIB masih diperbolehkan menggunakan jadwal sebelumnya berdasarkan pertimbangan tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Imbauan Nomor 400.3.1/2739 tentang Imbauan Penyesuaian Jam Awal Masuk Belajar.
Pertimbangan meliputi kondisi psikologis peserta didik, ketersediaan sarana prasarana, serta kondisi sosial budaya masyarakat sekitar sekolah.
Satuan pendidikan tersebut diharapkan menyesuaikan jadwal secara bertahap dan melaporkan perkembangan pelaksanaannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
(Diskominfo Kab. Garut/bhf)