PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan segera dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) setelah dinilai memenuhi kesiapan administrasi dan substansi. (22/6/2026)
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi Ombi Hari Wibowo mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Bapemperda menggelar serangkaian rapat kerja untuk menelaah kesiapan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
"Setelah melalui pembahasan yang mendalam terkait materi Raperda, serta menganalisis kesiapan seluruh tahapan dan tenggat waktu dari beberapa Propemperda yang ada, Bapemperda sepakat untuk memprioritaskan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dalam waktu dekat," ujarnya.
Ombi menjelaskan, kedua Raperda diprioritaskan karena telah dilengkapi Naskah Akademik (NA), draf Raperda, serta kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan.
Menurutnya, dari sejumlah usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda, hanya dua Raperda tersebut yang saat ini dinilai paling siap memasuki tahap pembahasan bersama DPRD.
"Alhamdulillah, dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, pembahasannya mengerucut pada dua Raperda yang dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi juga telah menyampaikan nota usulan pembahasan kedua Raperda kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah.
Bapemperda selanjutnya akan mendorong rapat paripurna DPRD untuk menetapkan pembentukan Panitia Khusus sebagai langkah lanjutan pembahasan kedua Raperda tersebut.
"Dalam waktu mendatang kami akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan," ungkapnya.
Ombi berharap pembahasan kedua Raperda dapat berjalan sesuai target sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan program pembangunan.
"Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat rampung dengan baik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan. Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi," tandasnya.
(Diskominfo Kab. Bekasi/bhf)