Farhan: Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

Diterbitkan

Kamis, 25 Juni 2026

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

631 kali

Berita ini dilihat

7 kali

Berita ini dibagikan

preview hero banner

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mendata sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan melalui Layanan Catatan Informasi RW untuk memperkuat keamanan lingkungan (24/6/2026).

Upaya tersebut memastikan setiap penghuni kos dan kontrakan terpantau hingga tingkat rukun warga melalui sistem pendataan digital.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, pendataan dilakukan sebagai langkah deteksi dini sekaligus meningkatkan kepedulian sosial masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di rumah kos wilayah Kabupaten Bandung.

Farhan mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam menangani kasus tersebut serta memberikan pendampingan kepada korban.

"Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya," ujar Farhan.

Menurutnya, Kota Bandung telah memiliki sistem pengawasan rumah kos dan kontrakan melalui program Layanan Catatan Informasi RW atau Laci RW.

Program tersebut melibatkan ketua rukun tetangga dan rukun warga sebagai ujung tombak pendataan kondisi wilayah.

"Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan," katanya.

Melalui sistem tersebut, Pemerintah Kota Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di seluruh wilayah.

Data penghuni diperbarui setiap tiga bulan sehingga perubahan kondisi lingkungan dapat diketahui secara lebih cepat.

Farhan menjelaskan, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus wilayah maksimal 1x24 jam setelah menempati kos.

Pendataan tersebut dilakukan secara digital melalui Laci RW sehingga proses pencatatan menjadi lebih cepat dan akurat.

"Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW," tutur Farhan.

Keberadaan sistem tersebut membantu pemerintah memperoleh informasi lingkungan secara berkala untuk mendukung langkah pencegahan berbagai permasalahan sosial.

Farhan berharap pemilik rumah kos, pengurus rukun tetangga, dan rukun warga aktif memastikan seluruh penghuni terdata dengan baik.

Langkah tersebut diharapkan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap berbagai potensi risiko.

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Editor: Humas Jabar

Berita Terkait