Faskes Dilarang Tolak Warga yang Membutuhkan Perawatan

Diterbitkan

Selasa, 23 Juni 2026

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

140 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

preview hero banner

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - — Pemerintah Kota Bandung memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam layanan kesehatan melalui Surat Edaran Nomor 092-Dinkes/2026 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung, baik pemerintah maupun swasta, tidak menolak pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk dalam kondisi gawat darurat, (19/6/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menandatangani surat edaran tersebut pada 9 Juni 2026 sebagai bentuk penguatan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pengecualian, termasuk bagi pasien yang tidak memiliki biaya atau jaminan kesehatan.

Ketentuan itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan layanan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat.

Dalam kondisi gawat darurat, fasilitas kesehatan diwajibkan mengutamakan penyelamatan nyawa dan tidak diperkenankan meminta pembayaran di muka yang dapat menghambat penanganan pasien.

"Tatalaksana penanganan kondisi gawat darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemkot Bandung juga meminta fasilitas kesehatan memberikan layanan sesuai kapasitas masing-masing serta tetap mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap kondisi pelayanan.

Selain itu, pemerintah mendorong kerja sama antara fasilitas kesehatan dengan lembaga sosial, badan amal, dan organisasi filantropi untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan masyarakat yang belum tercover jaminan.

Kebijakan ini diharapkan memastikan tidak ada warga Kota Bandung yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan akibat kendala ekonomi maupun administrasi.

(Diskominfo Kota Bandung/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait