Gubernur Jawa Barat Sidak Penambangan di Subang, Perintahkan Evaluasi dan Penindakan Tegas

Diterbitkan

Sabtu, 19 April 2025

Penulis

humas jabar; Rep No

|

humas jabar; Rep No

415 kali

Berita ini dilihat

1 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. SUBANG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas penambangan di wilayah Kabupaten Subang, Jumat (18/4/2025). Sidak ini mengungkap sejumlah pelanggaran serius yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Salah satu pelanggaran utama adalah truk tambang yang melebihi kapasitas angkut maksimal di jalur provinsi. Diketahui, sejumlah kendaraan mengangkut muatan hingga 30 ton, melebihi batas yang ditentukan. Aktivitas tersebut turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan kerugian ekonomi masyarakat sekitar.

Menanggapi hal ini, KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan.

"Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izin harus dicabut," tegas Gubernur.

Sebagai langkah lanjutan, Gubernur memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat. Rapat koordinasi antar perangkat daerah terkait dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.

Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi oleh pihak penambang.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Editor: Humas Jabar

Berita Terkait