Kawasan Industri Diharapkan Beri Manfaat Lebih Besar bagi Kabupaten Bekasi

Diterbitkan

Rabu, 23 September 2026

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

60 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BEKASI -  Pemkab Bekasi mendorong kawasan industri memperbesar manfaat bagi warga melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pendapatan daerah, dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pertemuan berlangsung di Quest Hotel Cikarang Rabu, 23/9/2026, untuk menggali kebutuhan daerah dalam pengaturan kawasan industri.

Endin menyebut investasi di Kabupaten Bekasi rata-rata mencapai sedikitnya Rp50 triliun sehingga perlu diikuti manfaat ekonomi bagi daerah.

“Kalau melihat nilai investasi di Kabupaten Bekasi yang rata-rata tidak kurang dari Rp50 triliun, mestinya dari APBN juga ada dana bagi hasil kepada daerah. Paling tidak, kita berharap ada perhitungan berapa bagian yang bisa diterima daerah dari nilai investasi tersebut,” ujar Endin.

Selain pendapatan daerah, Pemkab Bekasi menyoroti penyerapan tenaga kerja lokal di tengah jumlah penduduk yang mencapai sekitar 3,4 juta jiwa.

“Kita berharap ada pembatasan tenaga kerja dari luar daerah. Kabupaten Bekasi ini memiliki jumlah penduduk sekitar 3,4 juta jiwa, dengan tenaga kerja produktif sekitar 50 persen, tetapi angka pengangguran kita masih tinggi,” katanya.

Endin juga meminta regulasi kawasan industri membuka kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Ini yang kita harapkan dapat menjadi bagian yang dimasukkan dalam undang-undang tentang perindustrian nantinya, khususnya terkait pemberdayaan dan penyerapan tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Pemkab Bekasi juga mendorong integrasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dengan perencanaan pembangunan agar bantuan lebih tepat sasaran.

“Kita menginginkan adanya CSR yang terintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. Jadi melalui musyawarah perencanaan CSR, kita bisa memetakan program dan kegiatan, mana yang perlu digarap perusahaan dan mana yang menjadi bagian pemerintah daerah,” tuturnya.

Pemetaan tersebut diharapkan mencegah tumpang tindih program sekaligus memastikan manfaat CSR dirasakan langsung masyarakat.

“Sehingga nantinya tidak tumpang tindih dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Ketua Panja Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menggali kondisi faktual kawasan industri sebagai bahan penyusunan RUU Kawasan Industri.

“Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan ini menjadi penting agar RUU Kawasan Industri nantinya tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi baik pengelola kawasan maupun pelaku industri sebagai tenant,” kata Evita.

Pembahasan mencakup kepastian lahan, tata ruang, perizinan, infrastruktur, utilitas, pelayanan investasi, serta pengelolaan lingkungan.

Panja juga membahas hubungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan pelaku industri dalam mendukung kepastian berusaha.

“Kami ingin memperoleh masukan mengenai norma apa yang benar-benar perlu diatur pada tingkat undang-undang untuk memberikan kepastian berusaha, mempercepat investasi, sekaligus menjaga akuntabilitas, keberlanjutan lingkungan, dan tentunya kepentingan daerah,” ujarnya.

Selain kawasan industri, pembahasan mencakup ekosistem kendaraan listrik nasional, termasuk penguatan industri dalam negeri dan peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“Perhatian Komisi VII DPR RI bukan hanya pada pertumbuhan pasar kendaraan listrik, tetapi pada sejauh mana perkembangan tersebut mampu membangun kapasitas industri nasional, meningkatkan TKDN, memperkuat rantai pasok domestik, mendorong transfer teknologi, serta melibatkan industri dan pemasok dalam negeri,” kata Evita.

Masukan pemerintah daerah, pengelola kawasan, dan pelaku industri akan menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan solusi atas persoalan kawasan industri.

“Yang kita butuhkan adalah tantangan dan masalah yang dihadapi oleh kawasan maupun pelaku industri. Masalah-masalah inilah yang nantinya kita bahas, dan solusi dari permasalahan yang ada itu nantinya yang akan kita atur dalam RUU,” pungkas Evita.

(Diskominfo Kab. Bekasi/bhf)

Editor: Bayu

Berita Terkait