Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan tak Kehilangan Pekerjaan

Diterbitkan

Sabtu, 8 Februari 2025

Penulis

Diskominfo Kota Bandung

|

Diskominfo Kota Bandung

1,7 rb kali

Berita ini dilihat

5 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Terkait hal ini, Pemda Kota Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di sana.

Pj. Wali Kota Bandung A. Koswara menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.

"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelola yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada serikat Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," ujar Koswara, di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, tiba tiba pada pekan lalu. Penyusunan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Kebun Binatang Bandung tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.

"Kami memastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini," kata Dwi di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Meskipun sudah dilakukan perlindungan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.

Kejati juga mengusulkan agar Kebun Binatang Bandung ke depan dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah mendapatkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemda Kota Bandung.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kota Bandung. (Diskominfo Kota Bandung/Revo)

Editor: Revo

Berita Terkait