Menko Marves: Segera Wujudkan Tata Kelola Air Terpadu dan Berkelanjutan

Diterbitkan

Rabu, 1 Mei 2024

Penulis

TIM KOMUNIKASI DAN MEDIA WORLD WATER FORUM KE-10

|

TIM KOMUNIKASI DAN MEDIA WORLD WATER FORUM KE-10

75 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan


 
 Jakarta --- Dewan Sumber Daya Air Nasional diminta segera bekerja mempercepat terwujudnya tata kelola air Indonesia yang terpadu dan berkelanjutan.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga bertindak selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Luhut Binsar Panjaitan melalui keterangannya, Selasa (30/4/2024) di Jakarta. 

“Ke depan dalam menjalankan tugas dan fungsi harus terus ditingkatkan,” ujar Menko Luhut.

Kolaborasi antara pemerintah dan berbagai pihak pun dikatakannya sangat diperlukan untuk terus menjaga keberlangsungan sumber daya air di Indonesia. Hal ini karena tantangan maupun permasalahan sumber daya air dunia juga semakin kompleks.

Banyak hal yang menjadi pemicu sehingga persoalan air menjadi perhatian dunia. Misalnya perubahan iklim yang dampaknya semakin terasa dan terus meluas. Kemudian meningkatnya konflik kepentingan akibat semakin berkurangnya ketersediaan air yang dapat diakses baik secara kuantitas maupun kualitas.

“Maka keberlanjutan sumber daya air menjadi tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pemerintah namun unsur non-pemerintah juga harus saling bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama demi keberlangsungan sumber daya air di Indonesia,” ujar Luhut.

Pada kesempatan ini, Menko Luhut secara khusus meminta jajarannya yang tergabung di Dewan Sumber Daya Air Nasional turut terlibat memberikan solusi konkret di gelaran World Water Forum ke-10 yang akan digelar di Bali pada 18—25 Mei 2024.

“Hal ini agar forum dapat menghasilkan solusi untuk menjawab tantangan-tantangan di bidang air. Saya harap Dewan Sumber Daya Air Nasional dapat ikut berpartisipasi khususnya dalam memberikan masukan-masukan yang konkret, inovatif, dan implementatif,” tutup Menko Luhut.

Sebagai informasi Dewan Sumber Daya Air Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2024.  (Kemenko Marves/TR/Elvira Inda Sari)

Editor: Revo

Berita Terkait