PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi Prof. KH Mahmud saat ikrar bersama menolak LGBTQ di Cikarang Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, penguatan keluarga harus menjadi bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul sekaligus menjaga nilai sosial dan keagamaan masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga," kata Mahmud.
Ia menilai keluarga yang kuat merupakan fondasi utama dalam membentuk kualitas generasi sekaligus menghadapi derasnya arus modernisasi dan urbanisasi di Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri besar.
"SDM berkualitas tinggi mustahil terbentuk dari institusi keluarga yang rapuh atau berantakan. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga menjadi sebuah keniscayaan untuk membentengi masyarakat dari berbagai pengaruh luar," ujarnya.
Mahmud juga menyoroti perubahan karakter Kabupaten Bekasi yang semakin heterogen akibat urbanisasi dan akulturasi budaya.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu diimbangi edukasi dan penguatan keluarga agar masyarakat mampu beradaptasi tanpa kehilangan nilai-nilai sosial dan budaya yang dianut.
"Ada gap ketika Bekasi berubah menjadi kawasan industri yang heterogen, tetapi tidak dibarengi edukasi yang memadai untuk menghadapi perubahan. Kondisi ini dapat membuat sebagian masyarakat mengalami guncangan budaya dan memicu keretakan rumah tangga," katanya.
Dalam konteks LGBTQ, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan penolakannya terhadap perilaku yang mereka kategorikan sebagai penyimpangan tersebut.
Namun, Mahmud menegaskan sikap tersebut ditujukan terhadap perilaku, bukan untuk menghilangkan penghormatan terhadap individu sebagai warga negara.
"Penolakan ini ditujukan kepada perilakunya, bukan kepada individunya. Mereka yang terlanjur terjerumus tetap merupakan bagian dari warga negara dan saudara yang harus dirangkul serta diingatkan," ucapnya.
Karena itu, Mahmud meminta Perda Ketahanan Keluarga tidak berhenti pada aspek larangan, tetapi juga menghadirkan langkah konkret berupa edukasi, pencegahan, dan layanan pemulihan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pemerintah perlu menyediakan tempat atau pusat rehabilitasi sebagai wadah solusi bagi individu dari komunitas tersebut yang memiliki keinginan untuk bertobat dan memulihkan diri," tuturnya.
Usulan tersebut mendapat respons positif Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa.
Ia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar usulan tersebut dapat diagendakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Mekanisme pembentukan perda sendiri tetap memerlukan kajian dan pembahasan sesuai tahapan legislasi daerah.
"Kita sudah komunikasi dengan rekan-rekan di Bapemperda untuk segera diagendakan dalam Prolegda tahun ini," kata Budi.
(Diskominfo Kab. Bekasi/bhf)