Pemdakab Bekasi Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Praktek Bagi Nakes

Diterbitkan

Rabu, 19 Maret 2025

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

30 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Pemdakab Bekasi terus berupaya memberikan solusi agar tenaga medis, seperti dokter, bidan, perawat, dan apoteker, dapat memperoleh izin praktik dengan lebih mudah dan cepat melalui posko

“Jangan sampai tenaga medis, seperti dokter yang akan melakukan operasi, belum menyelesaikan izin praktiknya. Ini bisa berdampak pada potensi malpraktik,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Asep Surya Atmaja.

Dengan adanya posko percepatan SIP ini, tenaga kesehatan kini dapat menyelesaikan proses publikasi Surat Izin Praktek (SIP) hanya dalam waktu satu hari.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan percepatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta tenaga medis bekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Katim Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menambahkan bahwa posko ini diinisiasi oleh Wakil Bupati Bekasi sebagai solusi konkret bagi tenaga kesehatan yang mengalami kendala administratif dalam mengajukan SIP.

“Tujuan kami, sesuai Arahan Pak Wabup dan Kepala DPMPTSP, adalah membantu tenaga kesehatan yang mengalami hambatan dalam proses pengajuan SIP agar dapat segera mendapatkan izin praktik,” ungkap Sarwoko.

Menurutnya, sebagian besar tenaga kesehatan yang datang ke posko melakukan konsultasi terkait persyaratan teknis SIP serta penggunaan sistem One Stop Service Bekasi (BOSS). Karena tingginya permintaan, layanan posko yang awalnya diselenggarakan hingga 18 Maret 2025 akhirnya diperpanjang hingga 21 Maret 2025.

Dengan diperpanjangnya layanan posko publikasi SIP, diharapkan seluruh tenaga kesehatan yang masih menghadapi kendala administratif dapat segera menyelesaikan proses perizinan mereka.

Langkah ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi tenaga medis dalam menjalankan praktik secara hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Pemkab Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya.

Melalui layanan ini, proses pengajuan SIP diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mendukung ketersediaan tenaga kesehatan yang berizin serta siap melayani masyarakat secara optimal. (Diskominfosantik Kab. Bekasi/Fauziah)

Editor: Fauziah Ismi

Berita Terkait