Pemkab Bekasi Bantu 41 Pasangan Tertib Administrasi Lewat Sidang Isbat Nikah

Diterbitkan

Selasa, 18 Agustus 2026

Penulis

Diskominfo Kab. Bekasi

|

Diskominfo Kab. Bekasi

171 kali

Berita ini dilihat

0 kali

Berita ini dibagikan

preview hero banner

PORTALJABAR, KAB. BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi membantu 41 pasangan memperoleh kepastian hukum melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu (14/8/2026).

Kegiatan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 tersebut berlangsung di Balai Rakyat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Asisten Daerah I Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan program tersebut membantu pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat oleh negara.

“Alhamdulillah, banyak sekali manfaat yang bisa dirasakan masyarakat dari pelaksanaan isbat nikah ini. Salah satunya adalah memenuhi ketentuan administrasi, karena setiap warga negara harus patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujar Hudaya.

Menurutnya, pencatatan pernikahan bagi masyarakat Muslim dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernikahan yang belum tercatat dapat menimbulkan kendala administrasi kependudukan, termasuk pada Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.

“Banyak masyarakat yang secara agama sudah sah menikah, tetapi negara belum mengakuinya karena belum tercatat. Dampaknya bisa terlihat pada dokumen seperti Kartu Keluarga maupun administrasi akta kelahiran anak,” jelasnya.

Melalui sidang terpadu tersebut, pasangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh kepastian hukum dan dokumen pernikahan melalui fasilitasi pemerintah.

Hudaya mengimbau masyarakat mencatatkan pernikahan sejak awal untuk memastikan hak keluarga dan anak terlindungi secara administratif.

“Sebetulnya pernikahan yang dilakukan secara Islam di KUA itu gratis apabila dilaksanakan di kantor KUA. Karena itu kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib administrasi dan memastikan pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Carwinda menyebut sidang isbat menjadi upaya penyelesaian bagi pernikahan yang belum tercatat.

“kegiatan seperti ini menjadi yang terakhir. Kami ingin seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernikahan tidak hanya sah secara agama dan kepercayaan, tetapi juga harus dicatatkan oleh negara,” tegasnya.

Carwinda mengatakan persoalan pencatatan pernikahan dapat berdampak terhadap administrasi kependudukan dan pemenuhan hak anak.

“Jangan sampai anak-anak kita mengikuti persoalan administrasi orang tuanya. Setelah menikah secara agama, segera selesaikan pencatatannya agar perkawinan tersebut tercatat oleh negara. Ini penting untuk kepastian administrasi keluarga dan anak-anak,” katanya.

Dalam pelaksanaan tahun ini, sekitar 60 pasangan mengajukan permohonan dan 41 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan setelah verifikasi Pengadilan Agama.

“Dari sekitar 60 pasangan lebih yang mengajukan, setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, ada 41 pasangan yang memenuhi persyaratan. Mudah-mudahan seluruh proses isbat hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Carwinda menegaskan keputusan permohonan tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah peserta mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Untuk dikabulkan atau tidak, semuanya menjadi kewenangan majelis hakim. Para peserta harus mengikuti persidangan dan memenuhi ketentuan, termasuk menghadirkan saksi yang dapat meyakinkan majelis hakim,” pungkasnya.

(Diskominfo Kab. Bekasi/bhf)

Editor: Humas Jabar

Berita Terkait